ada tugas polisi di situ yang dibawa oleh Satpam ituJakarta (ANTARA) - Sebagian masyarakat masih memandang tugas Satuan Pengamanan atau Satpam hanya sebagai penjaga keamanan sebuah fasilitas semata, namun saat ditelusuri lebih dalam tugas satpam jauh lebih mulia dari yang tampak dipermukaan dan penuh dengan risiko.
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Badya Wijaya menjelaskan bahwa ada tugas kepolisian yang diemban oleh para personel Satpam.
"Satpam juga melaksanakan tugas kepolisian, karakteristik satpam adalah mengemban tugas kepolisian terbatas," kata Kombes Badya saat ditemui Antara di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kombes Badya menjelaskan kerja sama yang sangat baik antara keduanya sangat kuat hingga satpam dan Polri tidak bisa dipisahkan, demikian juga Polri dengan satpam.
Dia kemudian menjelaskan ada dua landasan hukum bagi para Satpam dalam melaksanakan tugasnya, kekuatan hukum bagi para personel satpam diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut disebutkan: "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat."
Sedangkan pada Pasal 3 disebutkan: "Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan/atau pengamanan swakarsa di mana bentuk PAM Swakarsa di dalamnya adalah anggota Satpam."
.
Seragam baru
Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang salah satu poinnya adalah mengatur tentang warna seragam satuan pengamanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan bahwa seragam satpam baru dimaksudkan untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan Satpam.
Baca juga: Seragam baru satpam untuk jalin kedekatan dengan Polri
"Kemudian menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas," kata Brigjen Awi di Jakarta.
Seragam baru ini juga bertujuan untuk memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
Ia menjelaskan warna coklat dipilih sebagai warna seragam baru satpam karena coklat merupakan warna alami.
"Coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," katanya.
Terkait perubahan warna seragam satpam menjadi warna yang sama dengan warna seragam kepolisian, Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Badya Wijaya yang direktoratnya menaungi langsung bidang Satpam di wilayah Ibu Kota, menjelaskan ada filosofi yang terkandung dalam pemilihan warna seragam tersebut.
Filosofi pertama adalah memuliakan profesi Satpam, dia mengatakan profesi Satpam adalah tugas mulia penuh risiko yang dalam pelaksanaannya seorang petugas Satpam bisa melaksanakan tugas yang melampaui tugas pokoknya.
"Yang pertama untuk memuliakan profesi Satpam. Mereka di tengah masyarakat bahkan sudah melampaui tugas pokoknya, hingga ada yang sampai mengungkap kejahatan, bahkan ada yang gugur dalam tugas karena pelaku kejahatan, cukup berisiko tugas Satpam itu," kata Kombes Badya.
Sedangkan filosofi selanjutnya adalah meningkatkan kesejahteraan satpam dan tidak lagi bersifat alih daya.
"Berikutnya adalah bagaimana menjadikan satpam sebuah profesi, tidak ada lagi 'outsourcing', tugas satpam ini sangat mulia karena itu perlu kita kuatkan lagi dengan peraturan Kapolri sehingga Satpam bisa lebih terangkat harkat dan martabatnya," tuturnya.
Satpam sebagai profesi
Pada kesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Satuan Pengamanan dan Polisi Khusus pada Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jajang Hasan Basri menjelaskan saat ini Satpam masih belum bisa disebut sebagai sebuah profesi.
Meski demikian, setelah terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020, Satpam mulai bisa dikategorikan sebagai profesi.
Baca juga: Aplikasi Satpam Mantap pertama di Indonesia diluncurkan
"Seperti yang disampaikan Pak Dirbinmas tadi, satpam akan menjadi sebuah profesi, karena sekarang ini penggajiannya masih berdasaakan UMR (upah minimum regional), karenanya Satpam sekarang masih sama dengan buruh," kata AKBP Jajang kepada Antara dalam wawancara di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Salah satu poin dalam Peraturan Kapolri tersebut, selain mengatur soal warga seragam baru para satpam, juga mengatur soal kepangkatan dalam profesi sebagai anggota satuan pengamanan.
Dia pun berharap dengan adanya peraturan baru tersebut ada peningkatan kesejahteraan bagi para satpam demi menunjang kinerja dan profesionalnya.
"Harapannya ke depan, semua harus menyesuaikan, satpam ada jenjang kepangkatan, jenjang golongan hingga otomatis ada kesejahteraan meningkat, di situlah nilai profesionalnya dilhat," tambahnya.
Jajang mengatakan saat ini saat ini Satpam masih dianggap sebagai buruh berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, yang membuat Satpam turut tergabung dalam serikat buruh.
Lebih lanjut dia menilai hal itu seharusnya tidak diperkenankan karena potensi konflik kepentingan. Satpam harusnya tidak menjadi bagian dari serikat buruh karena tugas mereka pada dasarnya adalah tugas kepolisian.
"Padahal ketika mereka ikut serikat buruh itu bahaya, kalau serikat buruhnya unjuk rasa yang amankan siapa?" ujarnya.
Pesan kepolisian
Seiring dengan hadirnya peraturan baru yang akan membawa beberapa perubahan dalam profesi satpam, AKBP Jajang juga menyampaikan beberapa wejangan kepada para satpam dalam menjalankan tugasnya.
"Saya berpesan dengan pengguna seragam yang baru, warnanya sama dengan polisi, satpam harus lebih hati-hati dalam menjalankan tugas, lebih sigap, lebih bertanggung jawab, harus lebih profesional. Kalau kemarin sudah bagus, ayo tingkatkan lebih bagus, kalau kemarin masih seadanya saja, hati-hati ke depan akan menjadi penilaian masyarakat," kata Jajang
Baca juga: Satpam "geruduk" Istana Kepresidenan Jakarta
Tidak hanya kepada para Satpam, AKBP Jajang juga menyampaikan pesan kepada sesama petugas kepolisian.
"Nah ini juga himbauan kepada teman-teman polisi di lapangan. Satpam ini juga bagian dari polisi, sebagaimana di UU No 2 tahun 2002 di Pasal 3 disebutkan: pengemban tugas kepolisian adalah Polri, yang dibantu Polsus, PPNS dan Pam Swakarsa. Salah satu bentuk Pam Swakarsa ini adalah Satpam," tuturnya.
"Maka di mana pun satpam berada, ada tugas polisi di situ yang dibawa oleh Satpam itu walau tugas dan kewenangan mereka terbatas tidak sepenuhnya seperti polisi, tapi itu tugas polisi, maka teman-teman polisi pun harus menghargai mereka," pungkasnya.
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020