Pencegahan aksi unjuk rasa bukan tanpa sebab, karena berdampak penularan Virus CoronaPadang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat setempat tidak melakukan unjuk rasa di tengah pandemi COVID-19, karena aksi berkumpul dapat menjadi kluster penyebaran virus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Minggu, juga mengajak buruh di Sumbar, untuk tidak melaksanakan kegiatan mogok kerja maupun unjuk rasa.
"Kami mengimbau agar tidak dilaksanakan unjuk rasa, karena berdampak terganggunya perekonomian nasional, juga berdampak pada klaster baru," katanya pula.
Baca juga: Perda "COVID-19" mulai diberlakukan di Sumbar
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pencegahan unjuk rasa secara tegas dan humanis.
"Pencegahan aksi unjuk rasa bukan tanpa sebab, karena berdampak penularan Virus Corona," kata dia lagi.
Selain itu, Polda Sumbar dan jajaran tidak akan mengeluarkan izin keramaian berkaitan dengan unjuk rasa di masa pandemi COVID-19.
Kemudian, pihaknya akan memberikan jaminan keamanan kepada perusahaan, baik sentra produksi dan karyawan maupun buruh dari ancaman provokasi "sweeping" dari luar yang memaksa ikut mogok/unjuk rasa.
"Apabila kita menemukan ada provokatornya, akan kami tindak secara tegas," kata dia lagi.
Ia mengajak masyarakat agar terus disiplin mengedepankan protokol kesehatan dalam masa pandemi, dengan selalu menggunakan masker ketika beraktivitas, jaga jarak dan mencuci tangan.
"Kita sudah ada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur hal tersebut dan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi," kata dia pula.
Baca juga: 382 warga Agam Sumbar sembuh dari COVID-19
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020