Makassar (ANTARA) - KPUD Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, kembali membuka perekrutan untuk mencari petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas menjadi panitia di TPS saat hari pencoblosan, Rabu, 9 Desember 2020.
"Jumlah yang akan direkrut KPU Makassar untuk KPPS sebanyak 16.730 orang, dengan rincian tujuh orang dikali 2.390 TPS. Sedangkan petugas ketertiban masing-masing dua orang dikalikan 2.390 TPS sebanyak 4.780 orang. Totalnya ada 21.510 orang petugas di TPS," sebut anggota KPUD Makassar, Endang Sari, saat dihubungi, Minggu.
Ia menjelaskan, untuk masa perekrutan mulai dibuka pada 1-6 Oktober 2020. Selanjutnya, pendaftaran dan pengembalian berkas di mulai 7-14 Oktober 2020. Syaratnya, WNI usia minimal 20-50 tahun. Setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 dan Bineka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selanjutnya, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat sah lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat dari pengurus partai politik bersangkutan.
Baca juga: DPR usulkan perubahan usia petugas KPPS
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana denba ancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Dan tidak mempunyai penyakit penyerta.
Pembukaan pendaftaran penerimaan berkas, dan wawancara dimulai 7-14 Oktober, selanjutnya, verifikasi berkas 15-21 Oktober, pengumuman dan tanggapan masyarakat 22-28 Oktober, tahap klarifikasi 29 Oktober-3 November, penyerahan berkas di KPU Makassar 4-5 November, pengumuman anggota KPPS 4-6 November, penetapan 6 November, disusul pelaksanaan proses tes cepat COVID- dan pelantikan dijadwal hingga akhir 23 November 2020.
Baca juga: Lemahnya manajemen krisis jadi masalah bagi petugas KPPS
Endang menambahkan, proses seleksi terbuka untuk umum. Bagi warga yang ingin mendaftar sebagai petugas adhoc (sementara) KPPS, bisa mengambil di PPS kelurahan masing-masing tempat berdomisilinya. Sedangkan untuk daring juga disiapkan mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Bisa mendaftar di PPS kelurahan masing-masing nanti disiapkan formulir. KPUD Makassar pun sedang menyiapkan aplikasi pendaftaran secara online (daring) di website resmi KPU yaitu www.kota-makassar.kpu.go.id," kata dia.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020