"Terkait pemberitaan yang dimuat dibeberapa media yang menyatakan terjadi penyekapan oleh oknum TNI AD, Pelda Muhaji, adalah tidak benar, di mana penjelasan dari Pelda Muhaji bahwa pihak dari Hendra (pihak yang sekarang menempati tanah) sendiri sengaja memancing dan menghendaki hal itu dilakukan, sehingga nantinya akan diberitakan oleh media," kata Harianto, dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Minggu.
Baca juga: Polisi Militer TNI AD periksa oknum tentara arogan
Sedangkan, Hendra yang saat ini menempati tanah itu, mengaku telah mengontrak atau menyewa tanah dan bangunan tersebut hingga 2024. Selain itu, Hendra juga menyebutkan tanah tersebut telah di opr kontrak dari penghuni sebelumnya bernama Gono.
Hal itu tercantum dalam surat perjanjian oper kontrak dengan sepengetahuan I Ketut Geda Fujiyama dan tertuang dalam perjanjian oper kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Fujiyama.
Baca juga: Wakil Ketua DPR apresiasi Kasad tangani oknum TNI AD rusak polsek
Ia menyatakan, karena permasalahan sengketa tanah dan bangunan itu semakin berlarut-larut, maka Muhaji memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Hendra, pada hari Jumat 2 Oktober 2020 dengan memasang plang kepemilikan sah lahan tanah atas nama Muhaji nomor 11392 dan penyegelan di depan rumah kontrakan Hendra.
"Penyegelan dilakukan sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, pada Sabtu 3 Oktober 2020, plang pemberitahuan kepemilikan tanah itu telah dicabut dan dibuka segelnya oleh personel Detasemen Polisi Milite IX/3 Denpasar.
Baca juga: Tindak tegas oknum TNI lakukan kekerasan, LPSK dukung KSAD
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020