Denpasar (ANTARA) - Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Kavaleri Jonny Harianto G, membantah dugaan penyekapan oleh oknum TNI AD atas nama Pembantu Letnan Dua Muhaji, anggota Babinminvetcaddam IX/Udayana, terkait sengketa kepemilikan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar Selatan.

"Terkait pemberitaan yang dimuat dibeberapa media yang menyatakan terjadi penyekapan oleh oknum TNI AD, Pelda Muhaji, adalah tidak benar, di mana penjelasan dari Pelda Muhaji bahwa pihak dari Hendra (pihak yang sekarang menempati tanah) sendiri sengaja memancing dan menghendaki hal itu dilakukan, sehingga nantinya akan diberitakan oleh media," kata Harianto, dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Minggu.

Ia menjelaskan, Muhaji merupakan pemilik lahan yang sah sesuai bukti bayar pajak dan SHM bernomor 11392 yang dikeluarkan BPN Provinsi Bali pada April 2020 lalu.

Baca juga: Polisi Militer TNI AD periksa oknum tentara arogan

Sedangkan, Hendra yang saat ini menempati tanah itu, mengaku telah mengontrak atau menyewa tanah dan bangunan tersebut hingga 2024. Selain itu, Hendra juga menyebutkan tanah tersebut telah di opr kontrak dari penghuni sebelumnya bernama Gono.

Hal itu tercantum dalam surat perjanjian oper kontrak dengan sepengetahuan I Ketut Geda Fujiyama dan tertuang dalam perjanjian oper kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Fujiyama.

"Beberapa kali Pelda Muhaji menemui Hendra dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan memberi somasi dan beberapa opsi termasuk konpensasi serta mengontrakkan rumah untuk Hendra ditempat lain, sehingga Pelda Muhaji dapat menggunakan haknya diatas lahan tersebut, namun tidak mendapat respon positif dari pihak Hendra," kata Harianto.

Baca juga: Wakil Ketua DPR apresiasi Kasad tangani oknum TNI AD rusak polsek

Ia menyatakan, karena permasalahan sengketa tanah dan bangunan itu semakin berlarut-larut, maka Muhaji memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Hendra, pada hari Jumat 2 Oktober 2020 dengan memasang plang kepemilikan sah lahan tanah atas nama Muhaji nomor 11392 dan penyegelan di depan rumah kontrakan Hendra.

"Penyegelan dilakukan sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, pada Sabtu 3 Oktober 2020, plang pemberitahuan kepemilikan tanah itu telah dicabut dan dibuka segelnya oleh personel Detasemen Polisi Milite IX/3 Denpasar.

Harianto menegaskan jika dalam proses penyelidikan terbukti Muhaji menyekap Hendra beserta keluarganya, maka satuan akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum berlaku.

Baca juga: Tindak tegas oknum TNI lakukan kekerasan, LPSK dukung KSAD

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020