"Ketentuannya menyebutkan penugasan PSO diberikan sesuai dengan kemampuan dana pemerintah. Ini sudah berulangkali dijelaskan ke mereka," kata Dirjen Perkeretaapian, Kemenhub, Tundjung Inderawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Penegasan itu disampaikan terkait dengan permintaan Dirut PT KA Ignasius Jonan kepada pemerintah agar segera membayar tunggakan dana PSO dan infrastructure maintenance and operation (IMO).
Dana PSO merupakan subsidi harga tiket kereta ekonomi, sedangkan dana IMO digunakan untuk biaya perawatan dan operasional sarana dan prasarana kereta.
Tundjung melanjutkan, dengan demikian, pemerintah tidak memiliki tunggakan PSO apapun ke PT KA sebab subsidi operasional kereta api kelas ekonomi yang diberikan kepada perseroan sudah mencukupi.
"PSO yang selama ini dibayarkan sudah bisa menutupi kebutuhan operasi kereta api kelas ekonomi. Kalau mau mengusulkan tambahan PSO atau menaikkan tarif bisa saja, tetapi pemerintah yang menentukan. Saya menilai mereka meminta tambahan PSO itu karena ingin mencari keuntungan saja," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PTKA Ignasius Jonan memastikan jika dana tersebut bisa ditarik maka BUMN Perkeretaapian tersebut optimis mampu meningkatkan pelayanan kepada penumpang kereta kelas ekonomi seperti yang selama ini dituntut pemerintah.
"Juga, termasuk membayar denda pembayaran pajak yang belakangan ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak sekitar Rp120 miliar," kata Jonan.
Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan PSO untuk PT KA sebesar Rp535 miliar. Namun, Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu sebelumnya, mengungkapkan pemerintah masih memiliki utang dana PSO dan Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) sebesar Rp1,4 triliun.
Utang tersebut kata Said belum dibayarkan pemerintah dari APBN. Besarnya utang itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan 2009.
Selain meminta dilunasinya tunggakan PSO, Perseroan juga pernah meminta kenaikan PSO dari angka Rp535 miliar menjadi Rp670 miliar untuk tahun depan. Tambahan dana PSO itu akan digunakan perseroan untuk menutupi kerugian akibat selisih harga tiket ekonomi dengan biaya operasional yang terus meningkat setiap tahun.
(E008/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010