Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencabut Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari 22 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena melakukan berbagai pelanggaran.
"Ini menjadi peringatan bagi PPTKIS lainnya yang kerap melakukab pelanggaran. Jangan sampai hal ini terulang lagi. Kasihan TKI yang bekerja keras, kalau terjadi sesuatu yang merugikan mereka PPTKIS harus bertanggungjawab," Menakertrans seusai acara pelantikan Eselon II di Lingkungan Kemenakertrans di kantor Kemenakertrans, Kamis.
Menakertrans mengatakan ada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh PPTKIS sehingga patut dikenai sanksi, antara lain ada PPTKIS yang menempatkan calon TKI tanpa melalui pelatihan 200 jam, tempat penampungan yang tidak layak, penyalahgunaan ijin dan terindikasi melakukan penipuan terhadap calon TKI.
"Bahkan ada juga PPTKIS yang terang-terangan melanggar pasal 13 UU No. 39/2004. Mereka tidak memenuhi kewajibannya menyetorkan deposito sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban jika kemungkinan terjadi pelanggaran," katanya.
PPTKIS yang dikenai sanksi tegas berupa pencabutan SIP itu adalah PT Fim Anugerah, PT Tulus Widodo Putra, PT Putri Bersaudara, PT Nour Mansour Abadi, PT Barokah Bersaudara, PT Zaya Abadi Ekasogi, PT Jasa Makmur Sejahtera, PT Maju Puta Dewangga, PT Irfan Jaya Saputra, PT Gabila Wadi Amed, PT Muara Mas Global.
Juga PPTKIS lain seperti PT Assalam Karya Manunggal Putra, PT Bafa Anugerah Persada, PT Permata Gobel Sejahtera, PT Amrita Mahesa Prima, PT Multi Sukses Putranto, PT Dwi Insan Setia Utama, PT Bintang Lima, PT Prime Global Manpower, PT Bin Hamoud Safarindo, PT Asia Primadona Pratama dan PT Assalam Bersaudara.
Muhaimin mengatakan selama ini TKI banyak mengeluh karena merasa dirugikan dan mengalami kejadian buruk selama penempatan yang disebabkan karena kelalaian PPTKIS.
"Jangan hanya pemerintah yang dituntut memberikan perlindungan terhadap TKI, pelaksana penempatan yaitu PPTKIS juiga harus melakukan perlindungan," katanya
Dia mengamati setengah dari sekitar 500 PPTKIS di seluruh Indonesia yang berkinerja bagus, sementara lainnya masih bisa dibina, tetapi ada juga PPTKIS yang perlu ditutup.
Oleh karena itu, kata Menakertrans, dalam waktu dekat Kemenakertrans akan bekerja sama dengan auditor independen untuk melakukan audit terhadap PPTKIS dan melakukan standarisasi pelayanan TKI.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan standar pelayanan sebagai tindak lanjut dari pembinaan terhadap PPTKIS.
"Jika dalam pelaksanaan audit ini terdapat pelanggaran, maka akan dilakukan pembinaan peningkatan layanan, peringatan ataupun penindakan berupa sanksi tegas. Hal tersebut yang disesuaikan dengan menurut tingkat pelanggaran yang dilakukan, " kata Muhaimin.
"Untuk kasus-kasus tertentu, terutama pelanggaran uang melibatkan kasus-kasus kriminal, Kita akan segera memeriksa lebih lanjut. jika pelanggaran disertai bukti yang cukup kuat, maka segera akan diajukan ke ranah hukum," tambah Menakertrans.
(T.N006/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010