Batam (ANTARA) - Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dikenakan rompi khusus berwarna oranye, sebagai bentuk sanksi agar tidak mengulangi kesalahannya, demi memutus mata rantai penularan COVID-19.
Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum langsung mengenakan rompi oranye dan memberikan nasihat kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, saat razia akhir pekan.
"Sepanjang masyarakat kooperatif maka kita melakukan pendekatan persuasif dan bagi masyarakat yang masih belum mematuhi meskipun telah diberikan peringatan atas pentingnya memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan dan menghindari kerumunan maka akan diambil tindakan yang tegas," kata Syamsul.
Pada Sabtu malam, Syamsul bersama tim menemukan sejumlah warga yang masih abai menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, dalam waktu kurang lebih semenit dalam razia, tim telah mendapatkan tiga orang yang tidak mengenakan masker.
Baca juga: Batam catat penambahan 24 positif dan 35 orang sembuh COVID-19
Baca juga: Ribuan pasien COVID-19 di RSKI Galang Batam sembuh
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi tim yang tetap bekerja di akhir pekan, saatnya libur dari pekerjaan, demi memastikan masyarakat patuh pada protokol kesehatan.
"Yang seharusnya saudara bisa berkumpul bersama keluarga karena panggilan tugas saudara harus meluangkan waktu bertugas melakukan pengamanan bagi penegakan disiplin dan menindak pelanggar aturan protokol COVID-19 di Kota Batam," kata dia.
Penegakan hukum penerapan protokol kesehatan tertuang dalam sejumlah aturan, antara lain Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 4 tahun 2020.
Di Batam sendiri, aturan terdapat pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 tahun 2020 dan dua instruksi Wali Kota Batam ditandatangani.
Baca juga: Ada tambahan 40, positif COVID-19 di Batam-Kepri naik 1.690 kasus
Baca juga: Pekerja kawasan industri di Batam diminta patuh protokol kesehatan
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020