Medan (ANTARA News) - Pihak kepolisian menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota Polres Humbang Hasundutan (Humabahas), Sumatera Utara, Briptu Daniel Poltak Silitonga.

Kapolres Humbahas, AKBP Surya Sofyan, di Medan Kamis mengatakan, delapan tersangka itu keseluruhannya warga Desa Sanggaran II, Kecamatan Onang Ganjang, Kabupaten Humbahas.

Salah seorang dari tersangka itu adalah MM, buronan Polres Humbahas yang memprovokasi warga ketika akan ditangkap pihak kepolisian.

Ketika itu, kata Kapolres menjelaskan, personel Polres Humabahas akan menangkap MM karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah tindak pidana.

Namun karena ketakutan, MM meneriaki petugas yang akan menangkapnya sehingga memancing kemarahan warga yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

Akibatnya, lima personel Polres Humbahas itu mengalami pengeroyokan warga yang jumlahnya cukup banyak sehingga salah seorang dari personel kepolisian itu, yakni Briptu Daniel Poltak Silitonga meninggal dunia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menetapkan delapan tersangka yang dianggap bertangung jawab dan terlibat langsung dalam pengeroyokan itu.

"Delapan tersangka itu akan dikenakan pelanggaran tentang penganiayaan," kata kapolres.

Sebelumnya, lima personel Polres Humbahas sedang mencari seorang DPO di Desa Sanggaran II, Onang Ganjang pada 20 Februari 2010.

Namun upaya personel Polres Humbahas itu mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang diduga mendapatkan provokasi dari DPO yang akan ditangkap.

Akibat pengeroyokan itu, Briptu Daniel Poltak Silitonga meninggal dunia sedangkan empat personel Polres Humbahas lainnya menderita luka-luka.

(T.I023/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010