"Saya sudah meminta Jampidum untuk menganalisa kasus itu. Saya sendiri sudah menerima laporan dari Kejati Lampung," katanya, di Jakarta, Kamis.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak 4 April 2007, sudah menyatakan berkas kakak dan adik kandung Ayin dinyatakan lengkap (P21), namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.
Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, sudah menolak permohonan praperadilan dari kedua tersangka yang terjerat kasus penipuan dan pemalsuan surat itu.
Kemudian, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 16 Februari 2010, memerintahkan Jaksa Agung segera melakukan pemeriksaan internal dan meminta penjelasan dari jaksa agung.
Kasus itu sendiri dilaporkan oleh Direktur PT Bumiredjo, Budhi Yuwono yang menjadi korban dari aksi kakak dan adik terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hendarman menyatakan dari laporan Kejati Lampung menyatakan kedua kakak adik Ayin itu ada perkara di Banjar Negara, Lampung.
Saat ditanya apakah pejabat di Kejagung melindungi kakak dan adik Ayin itu, ia membantahnya. "Yang saya terima laporannya seperti itu saja," katanya.
Sementara itu, Tim Pembela Solidaritas Budhi Yuwono (TP-SBY), Agung Mattauch, menduga, adanya pejabat di lingkungan Kejagung yang sengaja melindungi kakak dan adik Ayin tersebut.
"Saya menduga ada pejabat Kejagung yang melindungi keduanya karena Ayin kembali bermain dari balik jeruji penjara, bahkan rekomendasi satgas juga belum ditindaklanjuti," katanya.
Karena itu, TP-SBY sudah melaporkan penanganan kasus itu kepada Biro Umum Kejagung yang meminta untuk segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.
Pada 2005 Budhi Yuwono melapor ke Polda Lampung menuduh Simon dan Aman terlibat pemalsuan surat kuasa, dimana dengan surat kuasa palsu tersebut keduanya berhasil membobol uang PT Bumiredjo sebesar Rp32 miliar di Bank Danamon dan 1,4 juta dollar AS atau Rp45 miliar di Bank Mandiri.
(T.R021/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010