Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi Pansus Bank Century dalam rapat paripurna DPR merupakan hasil proses politik yang harus dipahami.

Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Dyah NK. Makhijani, dalam siaran persnya, Kamis, mengatakan bahwa BI memahami hasil dari sebuah proses politik dan berharap proses selanjutnya akan berjalan seadil-adilnya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selama ini BI sangat kooperatif, baik pada saat audit investigatif oleh BPK maupun penyelidikan oleh Pansus Hak Angket DPR, dimana seluruh data-data dan informasi terkait Bank Century telah diberikan secara lengkap sesuai permintaan.

Namun BI menyesalkan, pandangan akhir fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPR-RI yang mengabaikan fakta dimensi krisis yang menjadi dasar kebijakan Pemerintah dan bank sentral saat itu.

BI meyakini bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil dalam menangani Bank Century sampai dengan penyelamatannya dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan nasional yang lebih besar.

Upaya tersebut dilaksanakan dengan itikad baik dan telah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan profesional yang terbaik pada saat keputusan itu diambil, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Selain itu, kata Dyah, serangkaian kebijakan yang diambil bersama Pemerintah termasuk keputusan untuk menyelamatkan Bank Century telah berhasil mencegah perekonomian nasional masuk ke krisis yang lebih dalam, sehingga Indonesia menjadi sedikit negara saja di samping India dan China yang masih bisa tumbuh positif di saat krisis.

Terkait dengan adanya dugaan bahwa proses penyelamatan Bank Century telah merugikan keuangan negara, BI berpendapat bahwa pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century adalah sesuai dengan kewenangannya dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta telah pula dilunasi oleh Bank Century.

Penyaluran dana LPS melalui Penanaman Modal Sementara (PMS) di Bank Century berpotensi untuk dikembalikan.

Sesuai amanat UU dalam jangka waktu 3 hingga 5 tahun, LPS akan menjual Bank tersebut kepada investor.

Dengan demikian, kualitas pengelolaan dan dukungan semua pihak untuk menjaga kelangsungan operasional bank tersebut akan sangat menentukan besarnya nilai jual bank tersebut nantinya.

Selain itu, pengawasan terhadap perbankan yang dilakukan BI selama ini telah berhasil membuat industri perbankan secara keseluruhan tetap solid dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
(J008/B010)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010