Tambahan positif baru COVID-19 di Kaltara itu tersebar di Kota Tarakan ada dua orang dan Kabupaten Bulungan ada empat orang
Tarakan, Kaltara (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Utara menyatakan kasus positif COVID-19 di provinsi itu bertambah enam orang sehingga jumlah totalnya meningkat menjadi sebanyak 595 kasus.
"Tambahan positif baru COVID-19 di Kaltara itu tersebar di Kota Tarakan ada dua orang dan Kabupaten Bulungan ada empat orang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy di Tanjung Selor, Sabtu malam.
Ia menjelaskan hingga kini total kumulatif kasus positif COVID-19 di Kaltara sebanyak 595 orang, sembuh 525 orang dan yang meninggal ada empat orang.
Sedangkan yang masih dirawat ada 66 orang yang tersebar di Tarakan ada 27 orang, 31 orang di Bulungan, tiga di Malinau dan lima di Nunukan..
Enam pasien yang positif COVID-19 di Tarakan berinisial RR (27) adalah pelaku perjalanan dari Cimahi, Jawa Barat dan RA (23) terpapar dari transmisi lokal.
Sedangkan empat pasien yang dari Bulungan berinisial GP (32) adalah pelaku perjalanan dari Yogyakarta, KT (25) adalah pelaku perjalanan dari Banyumas, Jawa Tengah, AI (43) terpapar kontak erat dan NP (27) dari transmisi lokal.
Sedangkan yang sembuh ada 21 orang dari Bulungan adalah klaster Dodikjur Balikpapan.
Selanjutnya jumlah suspek yang diisolasi sebanyak 128 orang. Kasus suspek bila seseorang memiliki salah satu kriteria berikut yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Kemudian orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. Serta orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
“Untuk kasus probable di Kaltara ada 19 orang, kasus probable yakni kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” katanya.
Menurut Agust Suwandy Kaltara kini memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman COVID-19.
Pergub ini menegaskan langkah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19, menyamakan persepsi kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Kemudian membatasi dan mengatur kegiatan tertentu dalam memutus mata rantai COVID-19. Mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.
Selain itu, menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah.
Baca juga: Ada tambahan 12, positif COVID-19 di Kaltara naik jadi 373 kasus
Baca juga: Tambah 29 kru kapal Surabaya, positif COVID-19 di Tarakan naik 221
Baca juga: 21 anggota TNI di Bulungan-Kaltara positif COVID-19, sebut Dinkes
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020