Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengharapkan adanya peran serta masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Kada serentak Sumbar 2010 untuk menggantikan sementara keberadaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kada yang belum diakui KPU setempat.

Pengawasan partisipatif masyarakat sekaligus untuk menggantikan peran Tim Pemantau Pemilu Kada yang hingga kini belum ada yang mendaftar ke KPU Sumbar, kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar, Husni Kamil Manik kepada ANTARA di Padang, Rabu.

Menurut dia, harapan dari pengawasan partisipatif masyarakat dibutuhkan KPU karena selain belum adanya Panwaslu Kada, juga disebabkan tahapan Pemilu Kada Sumbar telah dimulai.

Ia menjelaskan, pengawasan partisipatif masyarakat dapat dinilai sama dengan peran Panwalu Kada jika disertai bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun administrasi.

Dalam pengawasan partisipatif ini, masayarakat bisa langsung melaporkan adanya pelanggar dalam tahapan Pemilu Kada kepada aparak Kepolisian disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepolisan nantinya yang akan menentukan tindaklanjut dari laporan atau pengaduan masyarakat yang akan dibagi pada pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi, tambahnya.

Pelanggaran pidana ditindaklanjuti secara hukum oleh Kepolisian sedangkan pelanggaran administrasi diserahkan tindak lanjutnya kepada KPU, kata Husni.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Sumbar, Ardyan yang mengatakan, KPU Sumbar tidak mengakui keberadaan Panwaslu Kada yang Bawaslu Pusat, untuk bertugas mengawasi pelaksanaan 14 Pilkada serentak di Sumbar 2010.

Alasannya, karena tiga calon Panwaslu Kada yang diajukan KPU Sumbar tidak diproses Bawaslu dan justru ditetapkan Panwaslu bentukan


Bawaslu pusat.

Ia menyebutkan, terkait penyelesaian masalah pembentuk Panwaslu Kada, di tingkat pusat yakni Bawaslu dan KPU pusat telah ada surat edaran bersama (SEB) yang menyebutkan Banwaslu dapat menetapkan anggota Panwaslu kada secara lansung.

Namun penetapan secara langsung itu hanya diberlakukan kepada KPU daerah yang belum menyeleksi dan mengirimankan enam nama calon Panwaslu Kada di daerahnya.

Jika KPU daerah telah melakukan seleksi dan mengirimkan hasilnya ke Bawaslu, maka badan tersebut mestinya memproses hasil seleksi seperti dari KPU Sumbar, katanya.

Kenyataan yang terjadi justru Bawaslu menetapkan secara langsung Panwaslu Kada untuk Sumbar, tanpa melakukan proses terhadap calon yang diajukan KPU provinsi ini, sehingga KPU Sumbar tidak mengakui Panwaslu yang ditetapkan Bawaslu, tambah Ardyan.

Panwaslu Kada Sumbar telah dibentuk dan dilantik Bawaslu pusat pada 21 Januari 2010 dan sah keberadaannya sesuai ketentuan UU No.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, kata Ketua Panwaslu Kada Sumbar, Aldri Frinaldi.

Ia menjelaskan, dibentuknya Panwaslu Kada Sumbar oleh Bawaslu pusat, karena enam calon yang diusulkan KPU Sumbar surat kesehatannya tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan.

Karena itu, Bawaslu melakukan proses tindaklanjut berdasarkan poin ke empat SEB tentang pembentukan Panwaslu Kada 2010 dengan mengangkat tiga anggota Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2009 menjadi anggota Panwaslu Kada 2010.

Bawaslu kemudian mengeluarkan surat keputusan mengangkat tiga anggota Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2009 yakni, Adhi Wibowo, Andri Frinaldi dan Elly Yanti sebagai anggota Panwaslu Kada pada Pilkada Sumbar 2010, tambahnya.

Berdasarkan hal ini, maka keberadaan Panwaslu Kada Sumbar 2010 sah menurut hukum yang berlaku dan diatur sesuai ketentuan UU No.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, tegasnya Aldri.

Pemilu Kada serentak Sumbar yang dijadwalkan 30 Juni 2010 meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar, Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, 50 Kota, Tanah Datar dan Sijunjung.

Kemudian pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota Bukittinggi serta Kota Solok. (H014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010