Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, polisi mengamankan dua pengunjuk rasa pada hari kedua Sidang Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Bank Century di depan Gedung MPR/DPR RI, Rabu.

"Keduanya menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri," kata Boy di Markas Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Pendemo yang diamankan bernama Dedi Pramoko, sedangkan satu orang lainnya belum diketahui identitasnya.

Boy menuturkan, anggota polisi melihat langsung saat kedua orang pendemo itu melakukan pelemparan batu terhadap petugas yang mengamankan aksi itu, kemudian dilakukan penangkapan.

Boy menyebutkan, ada empat anggota polisi yang mengalami luka akibat lembaran batu pendemo itu, yakni Komisaris Polisi Edi Purbo, Bripda Nur Iskandar, Bripda Rizky Alino dan Bribda Hendra.

Namun demikian, seluruh anggota polisi kembali bergabung dan melakukan penjagaan ketat di depan Gedung DPR RI yang menjadi pusat lokasi aksi unjuk rasa dari beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa.

Perwira menengah itu menyatakan polisi sudah memberikan imbauan dan informasi kepada pendemo terkait waktu untuk melakukan aksi sudah habis pada pukul 18.20 WIB.

Boy juga membantah isu terkait adanya pendemo yang meninggal dunia pada aksi hari kedua Sidang Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Bank Century di depan Gedung MPR/DPR RI.

"Isu pendemo yang meninggal dunia itu tidak benar, justru empat anggota polisi yang mengalami luka," ujar Boy di Markas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, beredar informasi ada pendemo dari elemen mahasiswa yang meninggal dunia karena tertembak peluru karet saat menjalankan aksi di depan Gedung MPR/DPR RI.

Pada hari pertama aksi di DPR RI, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan warna hitam bernomor polisi B-99-ES dan 10 orang pendemo, terdiri atas lima orang diamankan di Bareskrim Mabes Polri dan lima orang lainnya dibawa ke Polda, Selasa (2/3).

Polisi sudah memulangkan 10 pendemo itu setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap seseorang melalui spanduk dan pengrusakan fasilitas umum.

Namun Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan proses hukum tetap berjalan terhadap kelima pendemo yang diamankan Mabes Polri.

(T.T014/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010