Pekanbaru (ANTARA) - Satgas Pemburu Teking (pelanggar) COVID-19 telah menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan sejak dua pekan sejak tim tersebut diluncurkan oleh Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto melalui pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis.
Satgas Pemburu Teking COVID-19 ini merupakan satuan yang terdiri dari personil gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau serta kabupaten/kota yang bertugas menindak secara aktif dan mobile kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan dasar Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta peraturan kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.
Teking sendiri diambil dari istilah Melayu yang berarti bandel.
Baca juga: "Virus Covid-19" serang pelanggar protokol kesehatan di Krendang
Baca juga: Polri nyatakan tindak tegas pelanggar protokol kesehatan Pilkada 2020
Baca juga: Bamsoet: Bawaslu rekomendasikan KPU sanksi pelanggar protkes pilkada
Satgas tersebut terdiri dari 1.729 personil gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan aparat Dishub di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Mereka turun ke lapangan setiap harinya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar.
Sunarto menjelaskan pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan sanksi bervariasi mulai dari teguran, sanksi membersih fasilitas umum dan jalan, serta denda uang.
Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.
"Untuk memberikan efek jera, petugas juga memberikan sanksi berupa hukuman denda. Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp6.500.000. Denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar," jelas Sunarto.
Untuk memudahkan tugas di lapangan, Satgas ini dilengkapi dengan mobil yang memiliki perangkat android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car yang berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan pengenalan wajah.
"Harapannya adalah menurunkan angka positif dan kematian akibat COVID-19, serta meningkatkan angka kesembuhan," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara tersebut.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020