Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam.

"Kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kemarin," kata Tumpal H. Hutabarat, penasihat hukum Ismeth setelah mendampingi pemeriksaan Ismeth di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Tumpal menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat jawaban dari KPK terkait permohonan penangguhan penahanan itu.

Menurut Tumpal, KPK harus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena Ismeth menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan yang bertugas mengatur laju perekonomian di Bintan, Batam, dan Karimun.

"Untuk saat ini, jabatan itu tidak bisa digantikan oleh orang lain," katanya.

Tumpal menjelaskan, jabatan Ketua Dewan Kawasan adalah jabatan integral dengan jabatan Gubernur Kepulauan Riau.

Selain itu, Tumpal beralasan, Ismeth tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, permohonan penangguhan penahanan adalah hak setiap orang yang dibenarkan oleh peraturan.

Namun, tim penyidik KPK pasti memiliki pertimbangan tertentu untuk tetap menahan atau tidak menahan Ismeth.

"Dikabulkan atau tidak itu tergantung penyidik," kata Johan.

Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Batam.

Ismeth ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Otorita Batam.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Ismeth kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran telah menjerat pemilik PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan terhadap Hengky disebutkan bahwa pengusaha itu telah menerima pembayaran sebesar Rp10,7 miliar dari Otorita Batam selama April 2005 hingga Agustus 2005 untuk keperluan pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran jenis ME 5 merk Morita dan "ladder truck" merek Morita.

Surat dakwaan yang sama menyebutkan telah terjadi kemahalan harga, sehingga merugikan keuangan Otorita Batam sebesar Rp2,08 miliar.

Selain menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, Hengky juga menjalankan proyek serupa di sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.

Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar.

KPK menduga total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp97 miliar.

(F008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010