Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung Rabu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan mark up (penggelembungan) biaya tiket pesawat perjalanan dinas para diplomat yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp6,05 miliar.
Dari tiga tersangka, Ade Wismar Wijaya (mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf pada Biro Keuangan Kemlu), dua diantaranya langsung ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan, Ade Wismar Wijaya ditahan, di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Syarwani Soeni di Cabang Kejari Jaksel," katanya.
Kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung sejak Rabu (3/3) pagi, sedangkan tersangka Ade Sudirman tidak hadir.
Arminsyah menyatakan untuk sementara, pihaknya melihat tiga orang tersangka itu yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Itu kita temukan, karena Syarwani sebagai pengusaha travel yang sahamnya dimiliki pula oleh Ade Wismar," katanya.
Kepemilikkan saham oleh tersangka Ade Wismar itu, kata dia, dari sisi Pasal 12 i UU Tipikor, sudah ada korupsinya.
"Ade Wismar itu bertanggung jawab terhadap pengadaan untuk tiket pegawai dan pengeluaran. Tapi dia juga usaha di situ (perusaah travel Indowanua)," katanya.
Disebutkan, mark up tiket itu dilakukan dua kali, yakni, di perusahaan travel sampai 80 persen, kemudian dimark up kembali saat diajukan ke kantor kas negara (KPKPN). "Nah di sini ada (mark up) ganda," katanya.
(T.R021/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010