bukan ada atau tidak ada pilkada tetapi komitmen seluruh komponen

Jakarta (ANTARA) - Satu kabar penting disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada Jumat (2/10).

Kabar apalagi kalau bukan terkait perkembangan wabah virus corona di Indonesia. Hanya saja, bukan soal angka pasien baru--yang masih bertambah setiap hari--tetapi terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dalam beberapa pekan terakhir perdebatan hangat mengemuka ke publik mengenai pilkada. Pro dan kontra mewarnai beragam platform media.

Sejumlah pihak menolak pilkada diselenggarakan di tengah grafik angka pasien baru yang hingga awal Oktober 2020 terus bertambah.

Pihak yang menolak beralasan bahwa pelaksanaan pilkada dikhawatirkan memacu pertambahan angka pasien baru.

Munculnya istilah klaster pilkada menjadi "amunisi" pihak ini untuk semakin gencar menggalang opini penolakan pilkada. Apalagi pada saat pendaftaran calon kepala daerah sudah diwarnai arak-arakan, konvoi dan kerumunan.

Situasi itu memicu kekhawatiran dan kecemasan bahwa pilkada di tengah wabah virus corona ini menambah petaka. Itulah kekhawatiran dan kecemasan yang melatarbelakangi munculnya istilah klaster pilkada.

Klaster-klaster memang memang marak di tengah wabah ini. Bermula dari tracing (penelusuran) kontak maka petugas kesehatan mengidentifikasi orang-orang dalam satu klaster yang potensial tertular virus ini.

Penelusuran kontak itu menunjukkan identifikasi penyebaran atau penularan virus tersebut sangat potensial melalui pertemuan antar orang. Kerumunan orang (massa) yang kerap muncul dalam pilkada dinilai sangat potensial memacu penyebaran virus yang bermula dari Wuhan (China) tersebut.

Dari isu klaster pilkada inilah, penolakan terhadap pilkada terus didengungkan. Hal itu menempatkan Pilkada 2020 berada dalam kontroversi.

Ilustrasi logo Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)

Jalan terus
Namun, di sisi lain, pemerintah bersama pihak terkait berusaha meyakinkan publik dan masih pada keputusan bahwa pilkada tetap jalan terus. Puncaknya adalah 9 Desember 2020 sebagai hari pencoblosan.

Pemerintah telah menunda pilkada dari jadwal semula pada 23 September menjadi 9 Desember mendatang. Harapannya pada tanggal tersebut wabah virus ini sudah bisa dikendalikan.

Baca juga: Kampanye minim pelanggaran, Mendagri optimistis pilkada aman COVID-19

Pemerintah tentu punya alasan untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada. Salah satunya posisi kepala daerah yang sangat penting saat terjadi wabah.

Salah satunya, jika tidak diselenggarakan pilkada maka kepala daerah di 270 daerah akan habis masa baktinya. Karena itu kepala daerah akan dijabat seorang pelaksana tugas (plt).

Seorang plt tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis. Padahal di tengah berkecamuknya wabah virus corona, seorang kepala daerah harus memegang kendali dan kewenangan penuh (powerfull).

Kewenangan penuh terkait alokasi anggaran dan pengerahan seluruh sumber daya, termasuk manusia dan sarana. Kalau dalam kondisi saat ini seorang kepala daerah adalah plt yang ditunjuk pemerintah pusat tidak punya kendali pemerintahan secara penuh di daerahnya, bisa dibayangkan situasinya.

Dalam konteks itulah tampaknya urgensi pilkada tetap selenggarakan tahun ini. Kalau ditunda lagi hingga tahun depan, adakah jaminan dan kepastian virus ini sudah berakhir?

Tentu pilkada tahun ini diselenggarakan dengan segala kendala dan persoalan yang terjadi mengingat wabah ini sangat mengganggu semua aktivitas kehidupan di dunia. Yang terus dilakukan adalah pencegahan penularan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kini penerapan protokol kesehatan oleh semua pihak terkait sedang diuji di tengah hiruk-pikuk pilkada. Mampukah protokol kesehatan diterapkan di saat rivalitas politik untuk meraih kemenangan dalam pilkada sedang mendaki puncak?

Berkurang
Sejauh ini penerapan protokol kesehatan di daerah yang menyelenggarakan pilkada dinilai membaik. Sebelumnya pada saat pendaftaran calon di kantor KPU di daerah dikecam berbagai pihak karena adanya arak-arakan dan konvoi massa.

Akibatnya memicu kenaikan kasus positif virus corona. Bahkan sejumlah daerah menjadi zona merah, suatu zona yang diwarnai lonjakan kasus baru.

Baca juga: KPU ingatkan jangan sampai penyebaran COVID-19 lewat bahan kampanye

Setelah beberapa pekan, sejumlah daerah tempat penyelenggaraan pilkada yang semula zona merah telah menjadi zona oranye. Bahkan tak sedikit yang menjadi zona kuning.

Data terbaru yang disampaikan Doni Minardo memperlihatkan bahwa per 27 September 2020 zona merah di kabupaten/kota yang mengadakan pilkada berkurang. Sebaliknya, zona merah di sejumlah daerah yang tidak mengadakan pilkada malah bertambah.

Pada 6 September data satgas memperlihatkan dari 309 kabupaten/kota yang mengadakan pilkada, 45 di antaranya masuk zona merah. Angka itu turun pada 27 September menjadi 29 zona merah, meski terjadi penambahan zona oranye dari 152 pada 6 September menjadi 190 pada 27 September.

Sedangkan untuk yang tidak ada pilkada, zona merahnya malah naik dari 25 ke 33 kabupaten/kota. Jadi, ada juga daerah yang tidak ada pilkada, ternyata kasusnya meningkat seperti Aceh dan Jakarta.

Selain itu, dari 205 daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada, zona oranye tetap konstan berada pada posisi 115 kabupaten/kota jika dibandingkan dari 6 September dengan 27 September. Sementara itu daerah yang masuk zona kuning bertambang dari 42 ke 45.

Relawan memasang poster partisipasi pilkada di Markas Republik Aeng-Aeng, Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/10/2020). Pemasangan poster tersebut untuk sosialisasi mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

Kerja dokter
Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menegaskan bahwa data itu memperlihatkan bahwa penambahan zona tidak bergantung ada atau tidaknya pilkada.

"Pengalaman kita dalam beberapa minggu terakhir sebenarnya bukan ada atau tidak ada pilkada tetapi komitmen seluruh komponen di daerah untuk bersama-sama mengendalikan COVID-19," kata Doni dalam acara virtual "Sosialisasi Strategi Perubahan Perilaku" yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Baca juga: DPR ingatkan ada Maklumat Kapolri jika protkes pilkada dilanggar

Karena itu, dia meminta seluruh pihak baik unsur masyarakat maupun pemerintah agar patuh mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah infeksi COVID-19.

Masyarakat dan segala pemangku kepentingan lain hanya diminta untuk patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Hal itu tidak sebanding dengan perjuangan para dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang merawat pasien di rumah sakit.

Dalam kurun sekitar dua bulan ke depan, tak berlebihan kiranya harapan disandarkan pada upaya yang lebih terpadu untuk mengurangi sebanyak-banyaknya zona merah. Tujuannya agar pilkada dapat terselenggara tanpa memicu klaster baru.

Yang juga perlu terus diingatkan dan diawasi adalah calon kepala daerah untuk taat pada aturan termasuk pencegahan penularan virus corona. Jangan sampai ambisi meraih kemenangan justru mengorbankan kesehatan warganya.

Karena itu, penegakan protokol kesehatan selayaknya menjadi bagian dari pakta integritas para calon kepala daerah. Para calon harus pula dilihat sejauh mana komitmen dan konsistensinya terhadap penegakan protokol kesehatan.

Dari titik ini, masyarakat pemilih pun bisa menjadikannya sebagai referensi dalam menentukan pilihan saat di bilik suara. Calon kepala daerah pun akan sadar--jika ingin terpilih--betapa penting penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dengan demikian rivalitas politik tidak terpisahkan dari pencegahan penularan wabah ini, justru tetap bisa seiring dan sejalan.

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020