Solo (ANTARA News) - Pihak Bank Mutiara Cabang Solo, Jawa Tengah, belum bisa memberikan keterangan dan masih menunggu penyelidikan polisi mengenai menghilangnya karyawan bank itu, Sri Baruno, yang membawa uang Rp1,3 miliar.
"Kami belum bisa memberikan keterangan apakah kasus itu disengaja atau tidak oleh yang bersangkutan. Kami masih menunggu keterangan dari pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Operasional Bank Mutiara Cabang Solo, Irvan Hendrianto, di Solo, Rabu.
Menurut Irvan, Bank Mutiara di Solo saat melaporkan kejadian tersebut ke Poltabes Surakarta, bahwa karyawannya Sri Baruno yang ditugaskan rutin, pada Jumat (19/2), hingga kini belum kembali ke Solo.
"Kami tidak melaporkan Sri Baruno ke polisi terkait menggelapkan uang itu. Tapi, yang dilaporkan dia belum kembali hingga sekarang," kata Irvan.
Menurut dia, sebelum hilang, Baruno menjalankan tugas rutin menukarkan Bank Notes dari Cabang Solo ke Kantor Pusat. Hal itu, dilakukan transaksi Bank Notes mata uang asing di kantor cabang.
Pelaksanaan tugas rutin tersebut, kata dia, telah sesuai prosedur yang berlaku dan pengamananya dilakukan melibatkan pengawalan dari pihak kepolisian.
Namun, dalam perjalanan dinas untuk pelaksaan tugas rutin tersebut yang bersangkutan tidak melaporkan diri hingga sekarang.
"Sehingga, Bank Mutiara segera melaporkan kejadian itu ke yang berwajib dan menelusuri perjalanan yang bersangkutan dari awal hingga ke tujuan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya mengakui kalau aduan ke Poltabes Surakarta, Selasa (2/3), telah dicabut dengan alasan tempat kejadian perkara di Jakarta.
Namun, lanjut dia, pihak Bank Mutiara Pusat, Rabu (3/3) ini, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian di Jakarta.
Kendati demikian, kata Irvan, atas kejadian tersebut operasional Bank Mutiara cabang Solo tetap berjalan normal dan tidak mengganggu pelayanan kepada nasabah.
"Kami belum bisa memastikan, terkait hal itu. Kami juga masih menunggu hasil keterangan pihak kepolisian," katanya.
Sementara itu, Bank Mutiara Cabang Solo tekah mencabut aduan kepada Poltabes Surakarta terkait kasus dugaan penipuan dokumen penting dan uang senilai Rp1,3 miliar yang melibatkan kasir bank itu, Sri Baruno.
Menurut Kepala Poltabes Surakarta, Kombes Pol Joko Irwanto, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kompol Susilo Utomo, pencabutan aduan itu karena tempat kejadian perkara bukan di Solo melainkan di Jakarta.
Meskipun aduan itu telah dicabut, katanya, kepolisian setempat tetap melanjutkan pencarian keberadaan Baruno.
Baruno yang warga Griya Mukti Wibawa, Gentan, Baki, Kabupaten Sukoharjo bekerja sebagai kasir di Bank Mutiara Cabang Solo. Bank Mutiara semula bernama Bank Century yang kini menjadi masalah terkait dana talangan Rp6,7 triliun.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010