Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo mengatakan, menemukan barang bukti 40 buah pohon ganja dengan tinggi 20 centimeter hingga dua meter serta biji mariyuana di ruko tersebut.
"Saat kami meminta keterangannya keduanya mengatakan melakukan pemesanan biji ganja tersebut dari seseorang dan telah menyebutkan identitasnya," ujarnya.
Karenanya, lanjut Baskoro, tim anggota Reskrim Polres Bandung Barat tengah melakukan pencarian terhadap tersangka penyalur ganja yang telah disebutkan namanya oleh kedua orang yang kini telah diamankan polisi.
Jika keduanya terbukti sebagai pelaku penyimpan ganja maka dijerat hukuman mati sesuai dengan Undang-undang Narkotika Nomor 32/2009.
(ASJ*IP/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010