Jakarta (ANTARA News) - Jurubicara Fraksi Partai Golkar (FPG) menyatakan, fraksinya dengan tegas memilih kesimpulan `opsi C` yang menegaskan adanya dugaan penyimpangan mulai dari tindakan merger, akuisisi hingga `bail out` (penggelontoran dana talangan dari uang negara) sebesar Rp6,7 kepada Bank Century.
Ia mengungkapkan itu saat mendapat giliran kedua membacakan pendapat akhir fraksinya pada lanjutan Rapat Paripurna mengenai penetapan kesimpulan laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ibnu Munzir menegaskan, fraksinya sepakat, berdasarkan data dan fakta, patut diduga terjadi penyimpangan dari tingkat merger, akuisisi hingga `bail out` (penggelontoran dana talangan) senilai Rp6,7 triliun kepada Bank Century tersebut.
"Kami konsisten pada data dan fakta, pilihannya memilih opsi C," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, apa yang telah disampaikan pada pandangan awal, hingga kesimpulan akhir di tingkat Pansus Angket Kasus Century DPR RI, tetap sama sampai sekarang.
Kata Ibnu Munzir, ada dugaan kuat pelanggaran di tingkat kebijakan, bahkan penyimpangan berindikasi tindak pidana perbankan, tindak pidana umum, tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
"Karena itu, berbagai tindakan yang berindikasi melanggar ketentuan dan perundang-undangan itu, berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab agar diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Sementara mengenai orang-orang yang harus bertanggungjawab, demikian Ibnu Munzir, sama seperti telah disampaikan pada kesimpulan di Pansus.
Usai Ibnu Munzir, Ketua DPR Marzuki Alie selaku pemegang palu sidang menawarkan, apakah rapat diskors atau dilanjutkan.
Namun, suara terkuat menyatakan, "lanjutkan", kemudian dia mempersilakan Puan Maharani untuk membacakan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan.
Puan Maharani sendiri tidak terlalu lama memanfaatkan kesempatan yang mestinya lima menit sesuai kesepakatan.
Intinya, Puan Maharani mempertegas kembali sikap, yaitu, telah terjadi pelanggaran terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan, baik di tingkat kebijakan, maupun eksekusi kebijakan.
"Adanya indikasi pelanggaran peraturan perbankan, pidana umum, pencucian uang dan pidana korupsi. Karena itu, fraksi kami, demi penegakkan keadilan, memilih opsi C," tegas Puan Maharani yang langsung mendapat sambutan hangat.
Seperti sudah diduga sebelumnya, Fraksi PKS juga mengambil langkah sama dengan FPG dan FPDI-P.
Saat mendapat giliran membacakan pendapat akhirnya, Eki Awal Muharom dari Fraksi PKS hanya memanfaatkannya kurang dari lima menit juga.
"Fraksi kami berkeyakinan, bahwa opsi C adalah relevan untuk perbaikan sektor keuangan perbankan dan penegakkan hukum di Republik Indonesia," tandasnya, lalu kembali suasana riuh rendah memenuhi ruang sidang paripurna tersebut.
Sementara itu, ketika berbicara pada giliran pertama, FPD ternyata tetap pada sikap awalnya juga, yakni memilih berbeda dalam menyikapi kebijakan `bail out` uang negara Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Melalui jurubicaranya Achsanul Qosasy, fraksi terbesar di Parlemen ini hanya menyatakan, "meski (tindakan `bail out`) dibenarkan, ditemukan berbagai penyimpangan dan kesalahan dalam implementasinya."
Karena itu, menurutnya, berbagai dugaan tindak pelangaran itu, perlu diberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun, jika keadaan itu dinilai terjadi karena tidak tepatnya aturan, dan kurang lengkapnya instrumen, maka segera dibuat aturan lebih baik," katanya.
Pada akhirnya, "marilah kita sepakat, agar yang salah mari kita salahkan dan berikan sanksi, sedangkan yang benar kita katakan benar untuk kita berikan dukungan".
Achsanul Qasasy juga menyatakan, dengan rendah hati, pihaknya mengajak segenap komponen bangsa, agar dapat menjalankan kehidupan demokrasi yang sehat dan rasional, menunjung tinggi tatakrama demokrasi secara baik serta benar.(M036/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010