Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian optimis penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 dapat terlaksana dengan aman berkaca dari kegiatan kampanye yang telah berlangsung minim pelanggaran.

Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat, menilai tahapan kampanye dalam pelaksanaan Pilkada 2020 sepanjang 6 hari ke belakang berjalan cukup baik.

Dengan kata lain, tidak terjadi pelanggaran yang cukup signifikan terhadap protokol kesehatan COVID-19 oleh para pasangan calon (paslon) dan tim kampanye.

Baca juga: Mendagri tak ingin ada pengumpulan massa saat penetapan paslon

“Kampanye sudah dilaksanakan 6 hari, tadi di laporan kita dengar, (terjadi pelanggaran di) 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15 persen yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon),” kata Mendagri.

Dengan demikian, Mendagri menilai arahan dan imbauan selama ini sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh otoritas yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mendagri membahasakan mesin pusat dan daerah sudah berjalan dalam menjaga protokol kesehatan COVID-19 agar dipatuhi oleh seluruh paslon, tim sukses, dan masyarakat. Untuk itu, Mendagri meminta agar konsistensi tersebut dapat terus dijaga.

“Oleh karena itu tiap minggu kita akan laksanakan rakor tingkat nasional dan daerah. Di daerah itu pun tolong segera laksanakan rakor-rakor, terutama yang belum, baik yang reguler maupun rakor bila terjadi peristiwa, segera lakukan rakor di tingkat daerah insidental," katanya.

Baca juga: Mendagri Tito gandeng Sekjen Parpol sukseskan Pilkada aman COVID-19

Dengan kebersamaan dan sinergi ini menurut dia Indonesia bisa menyelenggarakan pilkada dengan aman, baik dari gangguan ketertiban umum dan berbagai bentuk kegiatan anarkis, maupun dari penyebaran COVID-19.

"Bahkan lebih dari pada itu kita optimis pilkada berkontribusi dalam menekan penyebaran COVID-19 ” ucap Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan saat ini terdapat 3 instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut.

"Satu adalah perda, kita sudah mendorong perda dan perkada, nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI. Kemudian baik peraturan pilkada, PKPU, di luar itu ada UU lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP," kata dia.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020