Pangkalpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mempertanyakan legalitas anggota Panwaslu kabupaten yang sudah lantik Bawaslu baru ini.

"Kami mepertanyakan karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme pembentukan berdasarkan UU Susduk nomor 22 tahun 2007," kata Ketua KPU Babel, Djamilah Mahari di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menyatakan, penolakan itu sudah disampaikan kepada Panwaslu kabupaten dan kota terutama daerah yang akan menggelar Pilkada tahun ini.

"Memang sebelumnya ada surat edaran bersama, namun prosesnya bertentangan dangan UU Susduk nomor 22 tahun 2007," ujarnya.

Djamilah mengkuatirkan dengan adanya pelantikan anggota Panwaslu yang tidak sesuai prosedur dikuatirkan memicu terjadinya konflik dalam pelaksanaan Pilkada nanti.

"Prosedur perekrutan anggota Panwaslu tidak sesuai susduk yang seharusnya perekrutan dilakukan oleh KPU masing-masing daerah dengan jumlah sebanyak enam orang," katanya.

Setelah itu kata dia, diambil sebanyak tiga orang setleh dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Empat daerah di Babel akan melaksanakan Pilkada secara serentak yaitu Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.

"Prosesnya sudah berlangsung dan kami berharap KPU kabupaten dan kota untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Babel tentang pelaksanaan Pilkada di empat daerah ini," katanya. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010