Pernyataan tersebut disampaikan Pjs Gubernur Provinsi Kepri, Bahtiar Baharuddin usai mengikuti rapat koordinasi analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak se Indonesia melalui video confrence di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (2/10).
"Kami sebagai Pjs diberikan atensi secara khusus oleh Pak Menkopolhukam imbas kejadian kerumunan massa di tengah kondisi COVID-19 pada saat pengundian nomor urut pasangan calon Kepala Daerah," kata Bahtiar.
Meskipun pelanggaran tersebut terjadi sebelum menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepri, namun Bahtiar mengimbau seharusnya semua pihak dapat mematuhi protokol kesehatan pilkada saat pandemi COVID-19.
Dia mengingatkan agar ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi untuk semua tahapan Pilkada serentak 2020. Jika terjadi, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau diingatkan secara persuasif tidak bisa, maka langsung dilakukan penindakan. Kalau perlu dipidanakan," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Sulteng lindungi indentitas pelapor dugaan pelanggaran Pilkada
Sementara itu, Ketua Bawalu Kepri, Syafri Papene, mengungkapkan telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran tersebut.
Dalam rekomendasi itu, katanya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki prosedur di setiap tahapan pilkada untuk senantiasa memperhatikan serta memperketat penerapan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.
"Kami juga sudah koordinasikan dengan Pokja Pencegahan COVID-19, dan hasilnya merekomendasikan hal tersebut. Kami lihat ke depan mudah-mudahan pelanggaran itu tidak terjadi lagi," tuturnya.
Baca juga: Dugaan pelanggaran pilkada, Anggota KPU Papua dicecar 22 pertanyaan
Baca juga: Bawaslu Sleman tegur KPU terkait pelanggaran protokol kesehatan
Baca juga: Bawaslu Jember tidak temukan pelanggaran wakil bupati antar Faida-Vian
Pewarta: Ogen
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020