Bandung (ANTARA News) - Polres Kota(Polresta) Bandung Tengah, Jawa Barat, berhasil membekuk dua orang anggota geng motor XTC, yakni Yu (28) dan As (24) yang biasa meresehkan masyarakat.
"Penangkapan para tersangka dilakukan pada hari Minggu (28/2) dini hari, setelah sebelumnya mereka melakukan perampasan barang berharga terhadap pengendara sepeda motor lain di kawasan Tegalega Bandung," kata Kapolres Bandung Tengah, AKBP I Wayan Supartha, di Mapolresta Bandung Tengah, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para tersangka yang jumlahnya mencapai 13 orang, menaiki tujuh motor dan melintas Jalan Mohammad Toha Bandung kemudian merampas barang milik pengendara motor yang sedang melintas.
"TKP berlangsung di depan Kolam Renang Tirtalega. Para tersangka dalam menjalankan aksinya, memepet sepeda motor korban dan langsung menjarah barang berharga milik korban seperti hp dan helm," ujar Kapolresta Bandung Tengah.
Tak hanya merampas barang, kata I Wayan, para tersangka juga menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul korbannya.
Untungnya, aksi para tersangka berhasil diketahui petugas polisi yang melakukan patroli di kawasan tersebut.
"Kami juga masih mencari 13 tersangka lainnya dalam kasus ini, status mereka DPO," katanya.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Mapolresta Bandung Tengah dan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bebek berwarna oranye dengan plat nomor D 5386 YU.(Ant/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010