Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian akan mengarahkan petani tembakau beralih mengembangkan tanaman hortikultura untuk mengantisipasi pelarangan penanaman tembakau.

Menteri Pertanian, Suswono di Jakarta, Selasa, menyatakan, seiring dengan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan yang berdampak pada penurunan tingkat merokok, permintaan terhadap tembakau juga turun.

"Sementara ini mereka masih bisa untung mengembangkan tembakau, namun dalam jangka panjang mereka akan rugi," katanya.

Menurut dia, peluang pengembangan tanaman hortikultura lebih bagus ke depan karena selain untuk memenuhi pasar dalam negeri juga bisa dipasarkan ke luar negeri.

Pihaknya siap menugaskan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk melakukan analisa mengenai komoditas hortikultura yang cocok untuk dibudidayakan pada lahan bekas penanaman tembakau.

"Produk hortikultura sebagai pilihan pengalihan tanam tembakau karena komoditas ini dapat di ekspor," katanya.

Menyinggung mekanisme yang disiapkan Kementerian Pertanian untuk mengalihkan petani tembakau ke produk hortikultura, Suswono menyatakan, bentuk kebijakannya masih akan dibuat.

Ketika ditanyakan realisasi pengalihan tanaman tembakau ke hortikultura tersebut, mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi pertanian itu menyatakan, lebih cepat lebih baik.

Di tempat terpisah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Achmad Mangga Barani, menegaskan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan perluasan areal tanaman tembakau. "Yang dilakukan saat ini hanya mempertahankan areal yang sudah ada," katanya.

Menurut dia, keputusan itu sesuai dengan keinginan pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat bahwa jumlah perluasan areal tembakau dapat menurun bahkan nol persen.

Meski demikian, dia mengakui tidak mudah bagi pemerintah untuk mendorong petani mengganti tanamannya dengan jenis tanaman lain.

"Pemerintah juga tidak dapat melarang begitu saja atas pilihan jenis tanaman untuk dikembangkan oleh petani. Pilihan para petani untuk menanam komoditas tertentu itu dilindungi oleh undang-undang," katanya.

Luas tanam tembakau yang dipertahankan saat ini, tambahnya, mencapai 202.000 hektare yang mana produksinya cukup untuk memenuhi bahan baku yang dibutuhkan industri rokok.

Dari data Kementerian Pertanian tercatat luas areal pertanaman tembakau pada 2004 seluas 200.973 ha kemudian naik menjadi 212.698 ha pada 2009.

Sedangkan produksi tembakau pada periode yang sama hanya hanya naik sekitar 7.695 ton dari 165.106 juta ton pada 2004 menjadi 172.701 ton pada 2009.

Sementara produktivitas tanaman tembakau pada 2009 sebanyak 8,5 ton/ha dari sebelumnya 7,7 ton/ha pada 2004.
(T.S025/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010