Jakarta (ANTARA News) - Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun, melaporkan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Sosial dan Bencana Alam Andi Arief terkait tuduhan pencemaran nama baik.
"Tuduhan tentang beberapa delik aduan tentang sangkaan pencemaran nama baik dan juga fitnah terhadap saya," kata Misbakhun didampangi kuasa hukum Zainudin Paru di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa.
Misbakhun menuturkan Andi Arief menyatakan dirinya sebagai koruptor dan terlibat kasus L/C fiktif yang diduga merugikan Bank Century sebesar 22,5 juta dolar Amerika Serikat.
Politisi PKS itu mengungkapkan Direktur Bank Mutiara, Maryono, sudah menyatakan dirinya tetap membayar cicilan utang meskipun Bank Century sudah tidak beroperasi sehingga Misbakhun merasa tidak memiliki kepentingan atau terlibat korupsi L/C fiktif.
Misbakhun juga menuturkan dirinya merupakan pengusaha yang punya kredibilitas, rekam jejak (track record) baik dan berniat untuk menyelesaikan persoalan itu karena tercatat sebagai debitur Bank Century, serta Bank Danamon, Bank Mandiri, Deutcshe Bank.
Misbakhun menjelaskan pihaknya akan menyerahkan barang bukti terkait dengan laporan terhadap Andi Arief, antara lain rekaman televisi, cetakan berita pada media cetak dan media "online".
Sebelumnya, Andi Arief melaporkan anggota DPR dari PKS ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (1/3), terkait kasus L/C fiktif Bank Century.
Andi mengaku telah mendapatkan informasi bahwa perusahaan milik Misbakhun, yakni PT Salang Prima Internusa diduga telah mengajukan L/C untuk kegiatan ekspor pada tahun 2007.
"Namun tidak ada ekspor sama sekali. Saya sudah cek ke kantor pabean yang juga menyatakan tidak ada ekspor dari perusahaan itu," katanya.
Laporan itu baru disampaikan sekarang karena baru mendapatkan data sejak seminggu lalu.
Staf khusus kepresidenan itu juga menduga Misbakhun memanipulasi data perusahaannya karena hanya membayar pajak Rp3 juta hingga Rp7 juta setiap tahunnya padahal memiliki aset Rp702 miliar.
"Perusahaan sebesar itu juga hanya memiliki empat karyawan," katanya.
(T.T014/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010