Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi baik kredit maupun "cash in transit", kredit fiktif, dan "fee" agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal modus-modus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi baik kredit maupun "cash in transit", kredit fiktif, dan "fee" agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

KPK, Kamis (1/10) menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring dengan 27 BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) demi meningkatkan peran BPD dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.

Modus korupsi di BPD, kata Alex, umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, "mark up", praktik arisan proyek, dan pemufakatan jahat dengan rekanan.

Baca juga: KPK nilai korting vonis Anas cerminan belum adanya visi sama antar APH
Baca juga: Pimpinan KPK: Pelaku korupsi 64 persen alumni perguruan tinggi

"Selain itu, suap dalam penganggaran, dan gratifikasi. Modus-modus korupsi juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD," ungkap Alex.

Ia juga mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa pilkada saat ini. Menurut dia, ada lebih dari 30 persen petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.

Ia mengatakan tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan.

Jika hal itu terjadi, ia meminta agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum.

"Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi," ucap Alex.

Ia mencontohkan dalam pemberian kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai dan dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet.

Oleh karena itu, ia meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.

Sementara itu, Ketua Umum Asbanda Supriyatno menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik "prudential banking" dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia dengan bekerja sama kepada KPK.

"Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi "whistleblowing system" yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD," ujar Supriyatno.

Asbanda bersama KPK, lanjut dia, juga telah melakukan kerja sama pencegahan korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah, khususnya pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran.

"Terbukti dari kerja sama tersebut terjadi peningkatan penerimaan daerah yang berdampak positif pada PAD," ucap Supriyatno.

Baca juga: KPK memintai keterangan mantan Dirut PINS Indonesia Slamet Riyadi
Baca juga: KPK cecar tersangka adanya perintah khusus lelang proyek di Kemenag

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020