Dikonfirmasikan bahwa benar telah meninggal dunia pasien dengan kode 1455, tekonfirmasi positif COVID-19 di ruang intensif isolasi COVID-19 RSUD Marsidi Judono Belitung pada 30 September pukul 22:10 WIB

Belitung,Babel (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengumumkan kasus kematian pasien positif COVID-19 sehingga menjadi kasus kematian kedua akibat COVID-19 di daerah itu.

"Dikonfirmasikan bahwa benar telah meninggal dunia pasien dengan kode 1455, tekonfirmasi positif COVID-19 di ruang intensif isolasi COVID-19 RSUD Marsidi Judono Belitung pada 30 September pukul 22:10 WIB," kata Ketua GTPP COVID-19 Kabupaten Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, pasien, WS (63) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU selama 10 hari dengan penyakit komorbid atau penyerta seperti kencing manis dan stroke berulang.

Ia menjelaskan, selama menjalani masa perawatan kondisi pasien kritis, mengalami penurunan kesadaran, gagal ginjal akut, dan disfungsi multi organ.

"Sehingga harus mendapatkan tindakan medis berupa bantuan nafas dengan ventilator dan cuci darah," katanya.

Selanjutnya terhadap jenazah pasien COVID-19 tersebut telah dilakukan pemulasaran jenazah dan pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku.

"Pasien telah dimakamkan pada Kamis 1 Oktober kemarin pada pukul 07:00 WIB," demikian Sahani Saleh.

Baca juga: Gugus Tugas Belitung temukan penyebaran COVID-19 klaster keluarga

Baca juga: Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bangka Belitung tertular corona

Baca juga: Bangka Belitung lacak pendatang dengan aplikasi Fight COVID-19

Pewarta: Kasmono
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020