Jakarta (ANTARA) -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengingatkan pemerintah daerah untuk selalu mematuhi regulasi dan standar nasional yang ada. Pasalnya, sejumlah negara tengah melakukan pengembangan pemetaan satelit resolusi tinggi untuk analisis hutan tropis. 


"Sudah ada regulasi, dan standar nasional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Karena sumberdaya alam dan khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja dan kepentingan Nasional dan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33," ungkap Siti melalui radiogram kepada Gubernur/Bupati/Walikota, Kamis.


Siti melanjutkan, terkait kerjasama teknis dengan unsur-unsur dari luar negeri kepada kantor/pejabat/petugas Pemda sampai dengan ke tingkat Desa, hanya dapat dilaksanakan dengan petunjuk dari pemerintah pusat. Karena urusan-urusan dengan lembaga asing merupakan wewenang, dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.


"Hal ini berlaku termasuk untuk kegiatan seperti pemetaan field check/kerja lapangan dan lain-lain atau permintaan bantuan atau kerjasama oleh lembaga asing atau unsur asing atau LSM asing di Indonesia atau LSM dengan donor asing," katanya.


Dalam hal pemetaan, sudah ada standar nasional sesuai UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Oleh karena itu, Pemda dapat berkonsultasi dengan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tentang sistem, teknik dan validasi, dan untuk urusan satelit agar berkonsultasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).


Terkait kewenangan Kementerian LHK, Menteri Siti menekankan untuk pemetaan kehutanan dan kawasan hutan, harus dikonsultasikan kepada Menteri LHK untuk diteliti dan mendapatkan arahan Menteri cq Dirjen PKTL.


"Selain itu, Saya sampaikan agar Pemda segera melaporkan kepada Menteri LHK kegiatan kerjasama untuk dukungan pemetaan serta usulan kerjasama teknik dari LSM tentang pemetaan kehutanan dan atau permintaan kegiatan survey lapangan bidang kehutanan," tutupnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020