Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan mark up biaya pengembalian tiket para diplomat yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,05 miliar.
"Sanksi administratif tidak menghapus tindak pidana korupsinya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemlu sudah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dan sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada mereka.
Dari pemeriksaan Inspektorat Jendral Kemlu diperoleh bukti adanya pelanggaran pertanggungjawaban pembayaran harga tiket yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya telah dibayarkan kepada agen perjalanan untuk tiket penugasan dan penarikan pejabat Kemlu dari Perwakilan RI.
Pelanggar aturan yang dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai prosedur Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jampidsus mengakui dirinya pernah bertemu dengan Irjen Kemlu, yang meminta akan melakukan pemeriksaan internal.
"Hal itu biasa saja, seperti saat KPK menangani Urip Tri Gunawan (jaksa)," katanya.
Irjen juga, kata dia, melaporkan bahwa dari pemeriksaan internal mereka bisa mengembalikan uang sekitar Rp9 miliar. "Tapi itu kan masih kurang. Itu yang 2008-2009, sedangkan objek pemeriksaan bukan hanya tahun 2008-2009, tapi tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Saat ditanya temuan itu, Jampidsus menyatakan temuan itu bisa menjadi alat bukti untuk memperkuat penyidikan.
Kemudian wartawan menanyakan kembali apakah Irjen akan diperiksa juga, ia menjawab bahwa hal itu tergantung hasil pemeriksaan.
(R021/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010