Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Australia akan mendiskusikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha Adrian Kiki Ariawan, kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar.
"Salah satu yang dibicarakan adalah Adrian Kiki Ariawan," kata Patrialis setelah melakukan kunjungan kerja dan kerjasama penanaman pohon dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di rumah tahanan Klas I Jakarta Pusat, Selasa.
Patrialis menjelaskan, diskusi itu akan dilakukan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia dalam waktu dekat.
Kasus Adrian Kiki adalah salah satu materi yang akan dibicarakan dalam kunjungan kenegaraan itu.
Menurut Patrialis, kasus Adrian Kiki adalah salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia. "Kita minta tolong Australia untuk memulangkan yang bersangkutan," katanya.
Ia menegaskan, Indonesia dan Australia memiliki sejarah kerjasama di berbagai bidang. Oleh karena itu, dia optimistis proses hukum terhadap Adrian Kiki bisa berlangsung lancar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus berupaya mengekstradisi obligor BLBI Adrian Kiki ke tanah air.
"Yang jelas kita terus berusaha mengekstradisi Adrian Kiki ke tanah air," kata Wakil Jaksa Agung yang juga menjabat Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK), Darmono.
Andrian Kiki Ariawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki terbukti mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan. Sebanyak 103 perusahaan adalah fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar pasal 1 ayat (1) a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Andrian Kiki Ariawan melarikan diri ke Australia, sedangkan Bambang Sutrisno ke Singapura.Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah Australia menyatakan siap untuk membantu ekstradisi obligor BLBI itu ke tanah air.(F008/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010