Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya mengamankan pengunjuk rasa yang demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR RI, karena sudah bertindak anarkis.
"Mereka bertindak di luar batas toleransi," kata Boy di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.
Namun demikian, Boy mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait jumlah pendemo rusuh yang diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan pendemo itu bertindak anarkis dengan cara melempar petugas dengan batu, merusak kawat duri (barrier) dan pintu gerbang DPR RI.
Guna mengatasi tindakan anarkis pendemo itu, anggota menyemprotkan kendaraan "water canon" dan melepaskan tembakan peluru karet sebagai peringatan.
Perwira menengah itu menuturkan pendemo itu tidak mentaati aturan tata tertib berunjuk rasa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Boy menyebutkan pendemo itu yang bertindak anarkis bukan dari elemen mahasiswa, namun masyarakat yang sengaja berniat untuk membuat kekacauan saat aksi unjuk rasa.
"Mereka hanya segelintir orang saja yang memang niatnya bukan berujuk rasa tapi melakukan aksi anarkis," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah massa melakukan aksi dengan cara melempar petugas dan merusak penghalang, serta pintu gerbang di depan Gedung MPR/DPR RI terkait dengan Sidang Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Bank Century.(ANT/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010