Kepala Sub Bidang Penegakkan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Johan M. Simamora di Jakarta, Selasa, mengatakan, peringatan itu untuk membantu pendemo agar tidak mengganggu masyarakat lainnya.
Para anggota polisi lalulintas itu memberikan peringatan kepada pendemo yang menumpang kendaraan terbuka (pick-up) atau truk, naik atap angkutan metromini, serta kendaraan roda dua tanpa kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan helm.
Johan menuturkan pihaknya melakukan peringatan secara persuasif jika pendemo melakukan aksinya secara tertib dengan mematuhi aturan lalulintas dan menilang pendemo yang melanggar peraturan.
"Kita kenakan tilang kepada supirnya yang melanggar aturan atau tanpa kelengkapan STNK atau SIM," ujar Johan.
Johan meminta pendemo yang membawa kendaraan melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan peduli terhadap keselamatan masyarakat atau pengguna jalan lainnya.
Terkait dengan pengunjuk rasa yang merasa tindakan polisi menghalangi dan membatasi ruang gerak, Johan membantah hal itu karena tindakan polisi sesuai dengan undang-undang lalulintas dan payung hukum lainnya.
Setelah memberikan peringatan, polisi sempat mengalihkan jalur kendaraan pendemo ke arah Jalan TVRI, sedangkan pengunjuk rasa berjalan kaki menuju Gedung MPR/DPR RI.
Saat ini, ribuan massa dari sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa guna mengawal Sidang Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Bank Century di depan Gedung MPR/DPR RI.
Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 1.900 personil dari Satuan Samapta, Intelkam, Reserse Kriminal (Reskrim), Brigadir Mobil (Brimob), Pengaman Obyek Vital (PAM Obvit) untuk mengamankan aksi unjuk rasa itu.
(T014/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010