Saya sudah melaporkan ke Pak Gubernur Riau dan Pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di wilayahnya hingga 15 Desember tahun ini.

"Pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan masyarakat merespons positif kebijakan pemutihan denda pajak dan potongan BBNKB dengan berbondong-bondong mendatangi Samsat untuk membayar pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin yang seharusnya menjadi hari terakhir program tersebut.

Baca juga: BI: DP kredit kendaraan ramah lingkungan 0 persen mulai 1 Oktober

Baca juga: Sambutan baik dari produsen otomotif untuk rencana DP 0 persen

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut sekaligus membantu melancarkan pembangunan daerah.

"Mau kita hentikan (program ini) juga untuk apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke Pak Gubernur Riau dan Pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," ujar Herman.

Baca juga: Isuzu: Pajak kendaraan nol persen bakal dongkrak penjualan mobil

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020