Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus Angket Kasus Bank Century, Idrus Marham, menyatakan, alasan utama pembentukan Pansus ini oleh DPR RI, karena kasus Bank Century tersebut telah menimbulkan banyak korban.

"Fakta empiris bahwa pengelolaan Bank Century (BC) telah menimbulkan banyak korban, terutama para nasabahnya, dan masyarakat umumnya, juga karena adanya dugaan kuat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang, terindikasi tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang," ungkapnya saat membacakan laporan awal Panitia Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century, di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, dipimpin Ketuanya Marzuki Alie, di Jakarta, Selasa.

Idrus memulai pembacaan laporan pukul 11.05 WIB. Di hadapan Rapat Paripurna yang berlangsung secara terbuka itu, Pansus bertugas melakukan beberapa hal terkait amanat dari lembaga legislatif.

"Yakni, penyelidikan atas adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun akibat penggelontoran dana talangan (bailout) untuk menyelamatkan Bank Century, pembuktian dugaan adanya pelanggaran perundang-undangan dalam kasus bailout itu, perumusan kebijakan tepat untuk menuntaskan tindak lanjut investigasi atas kasus, pengungkapan sejumlah pelanggaran, dan pengambilan kesimpulan serta rekomendasi," ungkapnya di hadapan 431 dari 560 anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna ini.

Bagi Pansus, kata Idrus Marham, penggelontoran dana triliunan rupiah tanpa sepengetahuan DPR RI kepada sebuah bank kecil, tentu ada masalah dan memunculkan banyak kecurigaan.

"Karena itulah, maka kegiatan Pansus kali ini merupakan momentum menata kehidupan pemerintahan yang lebih bersih. Sebab, penggunaan hak angket ini menjadi wujud komitmen bersama membawa Indonesia bangkit sebagai bangsa yang kuat, demokratis, dan bermartabat," tandasnya.

Ditambahkan, pengusutan kasus Bank Century juga merupakan momen penting bagi publik dan semua lembaga berkompeten untuk menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Momen ini juga merupakan kesempatan bagi rakyat untuk menilai lembaga-lembaga negara tersebut, apakah telah bekerja dengan baik, proporsional atau bagaimana," katanya.

Namun pada intinya, menurutnya, Pansus Angket Kasus Century ini bertujuan membongkar, jika benar ada pelanggaran atas kebijakan bailout dana negara triliunan rupiah tersebut.

"Jika ada pelanggaran dalam berbagai bentuk, maka harus ada yang bertanggungjawab untuk diusut lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Dan kesemuanya kami simpulkan dalam laporan berisi tujuh bab, yang akan kami serahkan nanti kepada Pimpinan Dewan," tegas Idrus Marham. (ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010