Imam Masjid Agung Kasepuhan, KH Drs Abdulah Lateif, kepada wartawan di Cirebon, Selasa, mengatakan bahwa pasca-penemuan bom beberapa hari lalu pihak pengurus mesjid serta Kraton Kasepuhan mengimbau semua pengunjung tidak bermalam di dalam ruangan mesjid utama yang merupakan tempat itikaf jemaah.
"Setelah kejadian ditemukannya bom, pihak kami dan Keraton Kasepuhan mengeluarkan peraturan tentang tata cara berkunjung di Mesjid Agung. Hal itu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa," katanya.
Dia mengemukakan, pengunjung yang datang dari luar kota supaya mengerti dan memahami peraturan tentang tata cara berkunjung ke Masjid Agung Kasepuhan demi keamanan dan kenyamanan semua pihak.
Menurut dia, Masjid Agung Kasepuhan merupakan tempat ibadah yang bukan untuk tempat tidur. Bagi mereka yang hanya ingin melepas lelah dibolehkan istirahat paling lama dua jam, dan seandainya melebihi batas waktu tersebut. maka pengunjung di harapkan untuk mencari penginapan lain.
Ia mengemukakan, tata cara tersebut sebenarnya sudah ada dari dulu, namun belum ada ketegasan dari pihak kraton maupun kepolisian setempat.
Salah seorang pengunjung masjid itu, KH Eman, menilai bahwa peraturan baru tentang imbauan tidak diizinkannya jemaah bermalam sangat positif karena tempat suci tersebut hanya untuk beribadah.
"Masjid Agung Kasepuhan setiap tahun terjadi lonjakan pengunjung, terutama pada bulan Maulud,pengunjung datang dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Sumatra, bahkan dari luar negri sehinga perlu penangan cukup serius pengelola Mesjid Agung tersebut," katannya.
Sementara itu, Wastari, salah seorang jemaah dari Lombok, mengaku kaget dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pengurus Kraton Kasepuhan dan Masjid Agung Kasepuhan. Namun, dirinya memaklumi karena memang tempat suci hanya diperuntukan beribadah.
"Dengan adanya peraturan baru penginap yang berada di daerah Masjid Agung kedepannya akan ramai, karena dipastikan pengunjung bermalam di luar masjid," katanya menambahkan.
(T.ANT/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010