Jakarta (ANTARA) - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih mengatakan para terdakwa yang terbukti terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun harus dihukum berat.

"Sejauh ini Kejaksaan bagus. Nama samaran sudah terbukti dan ketahuan merujuk ke siapa. Penghancuran barang bukti pun itu adalah modus dalam tindak kejahatan, dan bisa disebutkan oleh hakim," kata Yenti dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: YLBHI: Manipulasi laporan keuangan Jiwasraya bisa memberatkan terdakwa

Yenti mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang secara sistematis mampu membuka tabir kasus megakorupsi Jiwasraya, terutama ketika jaksa penuntut umum (JPU) mampu membuktikan modus-modus serta niat jahat (mens rea) yang dimiliki oleh para terdakwa pada saat melaksanakan aksinya.

Sebagaimana diketahui, di dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya mulai terungkap banyak bukti, mulai dari adanya pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya.

Selain bukti-bukti adanya gratifikasi, kata Yenti, di dalam persidangan juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau "mens rea" terdakwa di dalam kasus itu, meliputi penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan di antara terdakwa, penggunaan nama samaran, hingga yang terakhir manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

Baca juga: MAKI: Masalah Jiwasraya dimulai dari manipulasi laporan keuangan

Dengan terungkapnya bukti-bukti dan "mens rea" di dalam persidangan, kata dia, maka sudah semestinya para terdakwa mendapat ganjaran hukuman yang berat dari penegak hukum.

"Tuntutan seumur hidup dan 20 tahun penjara itu cukup maksimal, tapi harus dikedepankan perampasan dan pemiskinan, karena ini menyangkut uang nasabah. Semua harus kena, pejabat negara nomor satu, termasuk penyuap, yang disuap harus kena perampasan oleh negara dari hasil kejahatan," katanya.

Yenti menambahkan bahwa sudah seharusnya pula jajaran penegak hukum bisa memberi efek dengan memberikan putusan menyita seluruh aset dan memiskinkan terdakwa untuk mengganti kerugian negara.

Baca juga: Jaksa beberkan keuntungan yang didapat mantan petinggi Jiwasraya

“Yang paling membuat efek jera selain hukuman maksimal adalah pemiskinan. Melakukan perampasan dari semua hasil kejahatan para terdakwa dan denda. Jika TPPU mereka habis dan tidak cukup, itu bisa dikejar ke denda mereka yang besar," ujarnya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020