Jakarta (ANTARA) - Empat tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada 2014-2015 diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan penyerahan para tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah itu dinyatakan lengkap.

Baca juga: Kejagung menetapkan 4 tersangka korupsi pembiayaan Danareksa Sekuritas

Dalam perkara pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Aditya Tirta Renata, tersangka yang diserahkan adalah mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman, mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal, Komisaris PT Aditya Tirta Renata Rennier dan Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak.

Keempat tersangka akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Kejagung tahan dua tersangka korupsi pembiayaan Danareksa ke PT Evio

Sementara dalam perkara pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas, tersangka yang diserahkan adalah Marciano Hersondrie Herman, Sujadi, dan Teguh Ramadhani yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selanjutnya tersangka Rennier melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU atau Pasal 4 UU TPPU.

"Setelah diperiksa kelengkapan terdakwa dan barang buktinya, para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 September 2020 sampai 17 Oktober 2020," ujar Hari Setiyono.

Baca juga: Jaksa periksa Dirkeu Evio dalam kasus korupsi pembiayaan Danareksa

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020