kita ada beberapa tim fokus ke sana

Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran kepada terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok Cai Changpan yang diduga berupaya menghilangkan jejak dengan bersembunyi ke dalam Hutan Tenjo di Bogor, Jawa Barat.

"Info dari beberapa warga yang kita dalami yang bersangkutan masuk ke hutan sana. Sementara kita ada beberapa tim fokus ke sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Selain laporan masyarakat, Yusri juga mengatakan tim penyidik menduga kuat Cai Changpan bersembunyi di sekitar daerah Tenjo, karena lokasi tersebut tidak jauh dari rumah istri terpidana mati kasus narkoba tersebut.

"Setelah melarikan diri dari lapas itu, sampai di daerah Tenjo di kediaman istri dan anaknya di Bogor," tambahnya.

Selain melakukan pengejaran, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota juga menerbitkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang turut menyertakan foto Cai Changpan.

"Semoga dengan DPO dan sebarkan foto tersangka agar masyarakat bisa bantu untuk memberi informasi kepada petugas kita. Itu harapan kita," jelas Yusri.

Selebaran tersebut juga mencantumkan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671, yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan.

Narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9) dengan cara menggali terowongan hingga keluar Lapas.

Hasil penyelidikan awal Polda Metro Jaya mengungkapkan Cai Changpan sudah merencanakan pelariannya dengan menggali terowongan sejak enam bulan lalu.

Cai diduga mendapatkan alat-alat untuk menggali terowongan dari proyek pembangunan dapur yang sedang berlangsung di dalam Lapas Tangerang.

Baca juga: Polisi terbitkan selebaran DPO napi kabur dari Lapas Tangerang
Baca juga: Napi narkoba asal China curi ponsel rekan satu sel sebelum kabur

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020