Jambi (ANTARA News) - Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp273 juta pada Badan Perpustakaan Provinsi Jambi mengaku diminta untuk menandatangi kwitansi kosong oleh terdakwa Riva`i selaku pimpinan.

Pengakuan itu terungkap saat ketujuh saksi diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, yang dihadirkan JPU Yusuf Luqita pada persidangan dugaan korupsi terdawka Riva`i, Kepala kantor Perpustakaan Provinsi Jambi.

Ketujuh saksi yang juga staf dan bawahan dari terdakwa yang hadirkan ke persidangan tersebut adalah Mardianto, Sopriadi, Marsuhi, Sarwandah, Suhemat, Sumiarsih dan Srilela.

Dalam pemeriksaan dan keterangannya, para saksi setelah ditanya oleh majelis hakim akhirnya mengakui mereka hanya menandatangani kwitansi kosong yang diajukan oleh pimpinannya untuk menyelesaikan proyek.

Saksi di persidangan juga mengakui, saat mereka menandatangani kwitansi kosong dijanjikan oleh pimpinan akan mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran saat itu.

Para saksi juga mengakui saat menjelang lebaran ketujuh saksi mendapatkan uang THR masing-masing sebesar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Ketujuh saksi itu juga tidak ada yang mempertanyakan untuk apa mereka diperintahkan menandatangani kwitansi kosong tersebut, namun oleh pimpinannya hanya dikatakan untuk penyelesaian proyek.

Namun menjelang lebaran datang, mereka langsung diminta kembali menandatangani kwitansi yang juga tidak diketahui maksudnya, kata salah satu saksi Sumiarsih di hadapan hakim.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa Riva`i yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Kantor Perpustakaan Jambi itu membenarkan semua semua pernyataan saksi dan tidak ada yang dibantah terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Suratno dan Jumanto.

Terdakwa yang tidak ditahan dalam kasus ini sebelumnya didawka oleh JPU telah melakukan pelanggaran tidak pidana khusus tentang korupsi sesuai pasal 2, 3 dan 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa dianggap sudah merugikan negara, dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Pada persidangan tersebut terungkap bahwa kasus ini berawal pada tahun 2007, dimana dianggarkan dana sekitar Rp273 juta di Kantor Perpustakaan Wilayah untuk biaya perjalanan dinas ke luar Provinsi Jambi.

Dari hasil penyelidikan diduga kuat separuh dari dana tersebut tidak digunakan, namun oleh pegawai kantor tersebut dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan menggunakan bukti tiket perjalanan asli tetapi palsu (aspal).

Selain itu dalam kasus ini penyidik Kejari Jambi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus tersebut untuk dijadikan tersangka, yaitu dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hj Imah dan Antoni, serta Supratman bendaharawan Badan Perpustkaan Provinsi Jambi.

Ketiga terdakwa awal sudah disidangkan, mereka divonis hakim PN Jambi dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara, dan ditetapkan sebagai tahanan kota.
(N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010