Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sedang menelusuri kasus dugaan korupsi pada APBD Kabupaten Bungo senilai Rp15 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pejabat setempat.

"Setelah mengumpulkan data dan pemeriksaan sejumlah saksi dari pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Pemkab Muaro Bungo, penyidik kejaksaan kini tengah mendalami data yang diperolehnya," kata salah satu jaksa penyidik, Fauzan di Jambi Senin.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan data terkait pengaduaan masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2008 dan 2009, di lingkungan Setda Bungo senilai Rp15 miliar.

Data yang dikumpulkan adalah dokumen yang berkaitan dengan dana APBD di lingkungan Setda dan dinas setempat seperti anggaran belanja makanan dan minum, alat tulis dan kantor (ATK) serta kenderaan operasional.

Selain mendalami indikasi penyimpangan dana APBD senilai Rp15 miliar itu, pihak kejaksaan juga mendalami indikasi dugaan penyimpangan atau tidak, apakah ada dugaan dugaan fiktif atau "mark up", hal itu akan didalami lebih dulu oleh tim.

Kalau ditemukan ada indikasi penyimpangan atau ada data yang fiktif, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, dan untuk sementara penyidik masihb mendalami lebih dahulu data yang ada dan kalau ditemukan indikasi siapa pun akan kembali periksa, kata Fauzan.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memintai keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Setda Bungo yakni mantan sekda Usman Hasan.

Selain itu Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Budi Hartono, Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ridwan IS, Komisaris PT BDMU Choliq Darmawan, staf keuangan BUMD Romy Hidayat, serta kepala bagian (Kabag) Humas dan Infokom Pemkab Bungo Eko Wijaksono.

"Yang telah kita mintai keterangan, mantan sekda Usman Hasan, dan tiga orang kepala bidang (kabid), juga dua orang kapala bagian (kabag) di lingkungan setda," tegas Fauzan lagi.

Terkait adanya laporan dugaan penyimpangan APBD senilai Rp15 miliar tahun 2008/2009, pemeriksaan oleh tim Kejati Jambi tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Bungo beberapa hari lalu.

Dalam kasus ini juga ada dugaan penyimpangan APBD itu digunakan melalui BUMD sebagai penyertaan modal dalam membangun beberpa proyek besar di sana seperti pembangunan Wiltop Plaza di Kabupaten Bungo dan proyek lainnya. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010