Anggota menemukan barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar,

Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai sopir truk angkutan barang di wilayah Kota Bima, karena diduga mengedarkan sabu-sabu di kawasan pelabuhan.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf melalui sambungan teleponnya, Kamis, mengatakan sopir truk angkutan barang itu berinisial EI alias Macan (45), asal Desa Tanjung, Kelurahan Rasanae Barat, Kota Bima.

"Dari penangkapannya, anggota menemukan barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar," kata Helmi yang juga ikut mendampingi anggotanya melakukan penangkapan di Kota Bima pada Kamis (1/10) sore.

Puluhan paket sabu-sabu, ujarnya, diamankan dari hasil penggeledahan badan dan pengembangan di rumah EI yang lokasinya tidak jauh dari Pelabuhan Barang Kota Bima.

"Empat paket di kantongnya, 27 paket di rumahnya," ujar Helmi.
Baca juga: Polda NTB gagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam perut


Selain paketan sabu-sabu, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB dibantu Tim Operasional dari Polres Bima Kota, turut mengamankan telepon genggam milik EI, dompet, klip plastik bening kosong, serta uang tunai Rp854 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Ada juga ditemukan buku catatan transaksi penjualan narkoba," ujar dia.

Pelaku ditangkap tim gabungan di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, ketika berada di kawasan Pelabuhan Barang Kota Bima. Penangkapannya sempat menggemparkan warga sekitar pelabuhan.

Kepada petugas, EI telah mengakui perbuatannya. Helmi mengatakan, EI menjual sabu-sabu untuk kalangan seprofesinya di kawasan Pelabuhan Barang, Kota Bima.

"Pengakuannya begitu, dia edarkan untuk sesama sopir. Untuk vitalitas saat bekerja," kata Helmi.

EI kini diamankan di Mapolres Bima Kota. Untuk pengembangan asal-usul narkoba tersebut, ujar Helmi, masuk pengembangan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota.

"Kita titip di Polres Bima Kota untuk pengembangan kasus," ujarnya.

Kini EI dikatakan Helmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara sesuai penerapan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda NTB telusuri harta kekayaan penyelundup sabu dari Batam
Baca juga: Polda NTB gagalkan penyelundupan 2,6 kilogram sabu asal Batam

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020