Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Wahyono menegaskan pihaknya akan membubarkan aksi unjuk rasa, apabila pendemonya melanggar undang-undang (UU).
"Ikuti saja peraturan kalau melanggar akan kita bubarkan," Wahyono di Jakarta, Senin.
Pernyataan Wahyono itu terkait dengan rencana sejumlah elemen masyarakat yang akan berunjuk rasa saat Sidang Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Bank Century di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3).
Wahyono mengatakan pelanggaran UU aksi unjuk rasa itu termasuk membawa poster atau gambar yang menghujat, menghina dan mencemarkan nama baik terhadap salah satu pihak.
Jenderal polisi bintang dua itu mengharapkan pengunjuk rasa melakukan aksinya dengan tertib dan menjaga keamanan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengerahkan 1.900 personil untuk mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR RI dan 670 personil di depan Istana Merdeka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyebutkan personil yang terlibat pengamanan aksi berasal dari Satuan Samapta, Intelkam, Reserse Kriminal, Brigadir Mobil (Brimob) dan Pengamanan Obyek Vital (PAM Obvit).
Boy berharap pendemo tidak menggunakan alat peraga yang bersifat menghina, menghujat dan pencemaran nama baik salah satu pejabat pemerintah, termasuk membawa binatang, seperti kerbau saat aksi.
Rencananya, masyarakat yang akan berunjuk rasa saat Sidang Paripurna MPR/DPR RI, antara lain GEMPA, ARUS dan Petisi 98 dengan jumlah massa sekitar 500 orang setiap elemen masyarakat. (T014/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010