"Tuntutannya kepada Husnul berlapis, dari pasal 12b, c dan 11 UU Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Tatang Sutarna di Batam, Senin.
Ia mengatakan pasal 12 berisi ancaman penjara empat tahun penjara, dan pasal 11 mengancam setahun penjara.
"Tapi, itu tergantung pengadilan," kata dia.
Berkas tuntutan Husnul, kata dia, sedang dirampungkan, dan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri, Selasa.
"Berkasnya besok selesai," kata dia.
Menurut Kajari, berkas Husnul terlambat rampung karena waktu kerja banyak libur.
Sementara itu, Husnul yang ditemui saat keluar dari Kantor Kejari mengatakan siap menghadapi tuntutan jaksa.
"Seratus tahun pun siap," kata dia.
Namun, ia enggan mengomentari dugaan pembuatan skenario untuk menjerat dirinya.
Husnul menjadi tersangka penyuapan dan korupsi, setelah menerima sejumlah uang dari Kepala Dinas Kehutanan, Pertanian, Perikanan dan Kelautan Kota Batam Suhartini.
Diduga, Husnul meminta uang kepada Suhartini, sebagai imbalan untuk mempertahankan posisi Suhartini sebagai Kepala Dinas KP2K.
Kejari Batam menyelidiki arus uang dalam tabungan Husnul untuk mengetahui apakah ada aliran dana dari pejabat lain. Dari penyelidikan itu, kejari Batam menyimpulkan, Husnul hanya menerima uang dari Suhartini.(Ant/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010