Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial membentuk tim penelaahan vonis 18 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Kami akan membentuk tim yang rencananya dipimpin Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim Zainal Arifin," kata Ketua KY, M Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin.

Busyro memaparkan, berbagai aspek yang akan ditelaah terkait dengan vonis tersebut antara lain adalah dari segi kode etik para hakim.

Mengenai salinan putusan dari PN Jaksel, ia mengemukakan bahwa pihak KY baru saja menerima salinan tersebut pada Senin ini.

Sebelumnya, Busyro pada 22 Februari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta salinan putusan kepada PN Jaksel.

Sebagaimana diketahui, indikasi pelanggaran kode etik bisa membuat KY dapat memanggil baik para hakim maupun pihak terkait lainnya seperti kuasa hukum Antasari untuk dimintai keterangan.

Ketua KY juga menuturkan, pihak kuasa hukum Antasari telah mengemukakan tentang dugaan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim.

Majelis hakim PN Selatan pada tanggal 11 Februari menjatuhkan vonis kepada Antasari karena terbukti ikut terlibat merencanakan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Antasari sendiri menilai putusan pengadilan tidak lazim karena hakim tidak mengutip fakta yang terungkap pada persidangan dan tidak membuat argumentasi sebagaimana putusan pengadilan pada umumnya. (M040/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010