Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) memutuskan melakukan seleksi kepribadian terhadap 30 orang calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Setelah KY mengkaji bermacam opsi pelaksanaan seleksi ini serta dengan memperhatikan situasi terakhir pandemi di Indonesia, maka asesmen kompetensi dan kepribadian diputuskan dilaksanakan secara daring. KY mementingkan keselamatan peserta dan pegawai KY sehingga opsi ini dirasa terbaik," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Calon hakim agung lulus seleksi kualitas segera dicek rekam jejaknya
Dalam seleksi kepribadian yang meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak serta masukan dari masyarakat itu, para peserta akan berada di tempat masing-masing.
"Untuk itu, para calon yang akan menjalani seleksi diharuskan menandatangani pakta integritas berupa komitmen berperilaku jujur untuk asesmen kepribadian dan kompetensi yang dilakukan secara daring pada 19-24 Oktober 2020," katanya.
Baca juga: KY libatkan KPK dan PPATK dalam seleksi calon hakim agung
Sementara seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada 2-3 November 2020.
Sebelum menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani, para peserta diwajibkan melaksanakan tes usap secara mandiri paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan tes kesehatan atau setelahnya untuk kemudian dikirimkan kepada KY paling lambat diterima pada 28 Oktober 2020.
Baca juga: KY: 178 orang daftar calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA
Peserta yang mendapat hasil positif dalam kesempatan pertama, akan diberikan kesempatan untuk melakukan tes usap kedua paling lambat pada 13 November 2020 dengan hasil negatif. Selanjutnya peserta dapat mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani pada 19-20 November 2020.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020