Gowa, Sulsel (ANTARA News) - Aparat Polesta Gowa behasil mengagalkan upaya penyelundupan 4,4 ton minyak tanah besubdisi yang diduga diselundupkan dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

"Penyelundupan minyak tanah besubsidi itu tejadi di sekitar wilayah jalan poros Limbung, Gowa. Penangkapan tersebut terjadi saat sejumlah warga melaporkan tindakan pengumpulan minyak tanah di wilayah itu," kata Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Wahyu Bram di Gowa, Senin.

Ia mengungkapkan, saat penangkapan petugas mengamankan dua orang pelaku. Kedua orang itu berinisial Daeng Nge (45) yang juga sebagai penadah dan Daeng Bel (37) sebagai supir truk.

Saat ini, keduanya sedang menjalani penahanan di Polresta Gowa sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk dengan nomor polisi (nopol) DD 9761 AR.

Mobil tersebut digunakan mengangkut minyak tanah bersubsidi. Dalam mobil itu polisi juga mengamankan 22 drum atau sekitar 4,4 ton minyak tanah.

Bukan cuma kedua tersangka sebagai penadah dan supir truk kami juga sudah menangkap tersangka penyuplai minyak tanah bersubsidi berinisial Sup (30) yang di tangkap di kediamannya di Mamuju, Sulbar," katanya.

Akibat perbuatannya itu, penyidik akan menjerat ketiganya dengan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Keduanya diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. Sementara, minyak tanah tersebut rencananya akan dilelang setelah melalui persidangan. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010