Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka Undang Sumantri (USM) mengenai adanya dugaan perintah khusus dari pihak tertentu terkait pengumuman lelang dalam proyek di Kementerian Agama (Kemenag).
Undang adalah mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
"Penyidik mengonfirmasi adanya dugaan perintah khusus dari pihak tertentu kepada tersangka untuk segera dilakukannya pengumuman lelang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK panggil mantan PPK Kemenag Undang Sumantri sebagai tersangka
KPK, Kamis, memeriksa Undang dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenag Tahun 2011.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag tersebut.
KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.
Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek di Kemenag
Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.
Baca juga: KPK periksa Fahd El Fouz kasus korupsi proyek di Kemenag
Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020