Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sampai sekarang kasus dugaan korupsi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Thailand belum dihentikan penyidikannya (SP3).

"Sampai sekarang belum dihentikan penyidikannya, dan masih ada di meja jaksa agung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut, karena tidak ada indikasi praktik dugaan korupsi.

Tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni, M Hatta (Dubes RI untuk Thailand), Djumantoro Purbo (Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaeni (Bendahara KBRI Thailand).

Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2,5 miliar.

Dana itu diduga tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh pejabat KBRI digunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Dana DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, dan pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT ASEAN ke-14.

Selain itu, untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand. (ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010