Jakarta (ANTARA News) - Rapat pleno Panitia Angket Kasus Bank Century sepakat menyederhanakan tiga opsi kesimpulan dan rekomendasi kasus Bank Century menjadi satu opsi saja.
Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham di Gedung DPR, Senin petang, mengatakan, penyederhanaan kesimpulan dan rekomendasi untuk memudahkan tugas pimpinan DPR dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna.
"Dengan satu opsi kesimpulan dan rekomendasi maka bisa mengurangi perbedaan dan bisa tercapai keputusan," kata Idrus Marham keketika memimpin rapat pleno Panitia Angket.
Usulan Idrus tersebut semula tidak disetujui sejumlah anggota Panitia Angket yang menyatakan dengan menyederhanakan kesimpulan dan rekomendasi berarti menghilangkan pandangan akhir fraksi-fraksi yang berbeda.
Anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan, dari tiga opsi kesimpulan dan saran jika ingin disederhanakan, hendaknya menjadi dua opsi yakni A dan C.
"Dari dua pandangan tersebut dipahami lagi mana-mana pandangan yang sama dan bisa disepekati serta mana-mana pandangan yang berbeda tidak disepakati," katanya.
Pandangan yang berbeda dan tidak disepakti, kata dia, agar dikembalikan lagi untuk dibahas oleh tim perumus.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan soal pandangan akhir fraksi-fraksi pada rapat paripurna, karena fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan akhir pada rapat pleno Panitia Angket.
"Saya usul tidak perlu lagi pandangan akhir fraksi pada Rapat Paripurna, tapi langsung saja dibacakan kesimpulan dan rekomendasi Panitia Angket kemudian diambil kesimpulan," katanya.
Menurut dia, dengan langkah tersebut Panitia Angket bisa menghemat waktu satu hari untuk merumuskan kembali pandangan fraksi-fraksi yang berbeda.
Pendapat Ganjar mendapat dukungan dari anggota Panitia Angket lainnya seperti Agun Gunanjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra dan Akbar Faizal dari Fraksi Hanura.
Menurut Agun, pandangan akhir Fraksi harus jelas substansinya apa? Kalau pandangan akhir fraksi-fraksi di rapat paripurna sama saja dengan pandangan akhir fraksi-fraksi di rapat pleno itu pekerjaan mubazir dan bisa ditertawakan publik.
Idrus kemudian memutuskan menyerahkan tugas kepada tim sembilan untuk menyederhanakan kesimpulan dan rekomendasi menjadi satu opsi saja serta membentuk tim kecil berisi tiga orang yang dikoordinir Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat merumuskan apakah perlu menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi pada rapat paripurna.
Idrus kemudian menutup sementara rapat pleno Panitia Angket dengan memberikan kesempatan pada tim permus dan tim tiga untuk bekerja.
"Rapat diskors sementara dengan memberikan kesempatan kepada tim perumus dan tim kecil untuk bekerja. Rapat akan kita lanjutkan lagi malam ini mulai pukul 22.00," kata Idrus.
(T.R024/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010